Pembuat Miras Oplosan Hingga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polrestabes Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian terus gencar memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) terutama oplosan pasca jatuhnya korban jiwa usai mengkonsumsi barang haram tersebut di Surabaya.
Sebanyak 23 galon air mineral barang bukti yang disita Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka KS dan SD dalam operasi pemberantasan Miras kali ini.
“Dan 20 hasil yang mau dijual yang sudah jadi semacam arak, Ini 21 kardus juga yang akan dijual,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton dihadapan awak media, Selasa (24/4/2018).
Barang tersebut, oleh petugas kepolisian diamankan dari dua lokasi yang ada di Lebak Rejo Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan 100 persen dari modal yang dikeluarkan.
“Dari pemeriksaan awal untuk keuntungan penjualan dari total modal dasar hampir 100 persen lebih keuntungannya,” lanjut Roni.
Ada dua macam kemasan botol yang dijual tersangka, harga untuk botol besar dikatakan Roni dijual seharga 50 ribu rupiah. Sementara untuk kemasan botol kecil, oleh pelaku dijual seharga 20 ribu rupiah.
Tak hanya Miras, satuan yang dipimpinnya juga berhasil meringkus pengedar obat terlarang berupa sabu, ekstasi, carnophen dan ekstasi. Obat-obatan tersebut diedarkan oleh dua pria berinisial DN dan AF di Surabaya dan sekitarnya.
Tapi untuk jaringan ini, Roni menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.”Yang bersangkutan (pelaku) lama menjadi target kami, ini kejadian pada hari Selasa, 20 Maret 2018,” tegasnya.
Jaringan yang melibatkan kedua tersangka merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sayang dirinya tak menyebut secara spesifik Lapas mana yang dimaksud.
“Lapas Jawa Timur,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 1,1 ons dengan nilai 150 juta rupiah. Itu belum ekstasi serta sejumlah obat-obatan terlarang lainnya.