FaktualNews.co

Perbaiki Kapal, Penyelam Tradisional Tewas di Dermaga Pelabuhan Gresik

Peristiwa     Dibaca : 1707 kali Penulis:
Perbaiki Kapal, Penyelam Tradisional Tewas di Dermaga Pelabuhan Gresik
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Jenazah korban saat dievakuasi di Pelabuhan Gresik, Selasa (24/4/2018).

GRESIK, FaktualNews.co – Insiden kecelakaan kerja terjadi di tepi dermaga Pelabuhan Gresik, Selasa (24/04/2018). Seorang penyelam tradisional bernama Mustofa alias Topan (40) warga Jalan Kalimas Kota Surabaya, tewas saat melakukan perbaikan kapal milik agen PT. Lintas Seram Mandiri.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, saat itu kapal bermuatan pupuk tersebut diketahui bocor di bagian lambung bawah air. Mengetahui hal itu kapal pun batal berlayar dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Dari situ korban lalu diminta untuk melakukan pengecekan dan pengelasan.

Dengan bermodal selang dan tali pengikat, korban lalu menyelam ke bagian bawah kapal. Entah berapa lama korban menyelam, namun beberapa saat kemudian salah seorang temannya melihat ada gelembung air. “Tadi ada yang melihat gelembung air lalu tali ditarik, tapi tidak ada respon. Makanya ada teman yang disuruh menyelam untuk mengecek,” ujar Fauzan alias Pak Breng.

Setelah salah seorang penyelam tradisional lain menyelam ke dasar laut, diketahui tali yang terhubung ke tubuh korban melintas di bawa lambung kapal. “Kita juga tidak tahu pasti korban tertimpa kapal atau bagaimana. Tahunya korban sudah meninggal dunia,” timpa Iwan yang juga merupakan teman korban.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik AKP Daeng Jannah ketika dikonfirmasi membenarkan bila korban yang meninggal dunia tersebut merupakan seorang penyelam tradisional. “Kita belum tahu pasti penyebab meninggalnya korban. Biar nanti pihak Polres Gresik saja yang menjelaskan,” ujar Daeng Jannah saat ditemui di dermaga Pelabuhan Gresik.

Di tempat berbeda Direktur Umum Pelindo III Cabang Gresik Toto Heli Yanto mengatakan, perbaikan kapal seharusnya dilakukan di tengah laut bukan di tepi dermaga. Bilamana ada kerusakan kapal yang perlu diperbaiki, maka pihak agen kapal harus mengajukan ijin terlebih dahulu.

“Sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan perbaikan atau pengelasan di area dermaga. Tapi gak tahu kenapa mereka diam-diam melakukan perbaikan. Harusnya muatannya dibongkar dan dipindah ke truk terlebih dahulu. Setelah itu kapal ditarik ke tengah laut untuk diperbaiki,” tutur pria yang akrab disapa Yanto ini.

Yanto menyebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin perbaikan kapal. Yang mana kewenangan ijin ada pada pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). “Kalau kapal itu diketahui bocor sebelumnya maka tidak kita ijinkan untuk masuk ke area dermaga,” paparnya.

Menurut Kepala KSOP Gresik Nanang Afandi pihak agen kapal memang telah mengajukan ijin perbaikan kapal 2 hari sebelumnya. Namun ijin tersebut harus melalui (Biro Klasifikasi Indonesia) Perkapalan. “Kita belum mengeluarkan ijin karena belum ada rekomendasi dari pihak BKI,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul