Kriminal

12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polresta Sidoarjo Amankan 90 Tersangka

SIDOARJO, FaktualNews.co – Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 90 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 selama 12 hari, mulai tanggal 13 sampai 24 April 2018.

Selain mengamankan 90 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 3.168 botol minuman keras, 20.365 ganja, 90,449 gram sabu-sabu, 17.152 butir pil doble L, 65 butir XTC, uang tunai Rp 762 ribu dan 33 handphone.

“Ungkap kasus ini selama 12 hari mulai tanggal 13 sampai 24 April. Sasarannya yakni peredaran miras dan narkoba,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji usai gelar kasus di halaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (25/4/2018).

Sejauh ini, lanjut Himawan, saat digelar operasi, pihaknya tidak menemukan adanya pabrik maupun industri miras oplosan. Namun, miras yang berada di Sidoarjo ini merupakan distribusi dari luar kota yang masuk ke dalam Kabupaten Sidoarjo.

“Selama ini tidak kami temukan pabrik maupun pengoplos miras. Peredaran miras di Sidoarjo, kemungkinan dari distribusi-distribusi masuknya ke Kabupaten Sidoarjo. Jadi menjadi atensi kami untuk memperketat jalur-jalurnya untuk melakukan penyekapan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo KH. Abdul Wachid Harun sangat mengapresiasi operasi miras dan narkoba tersebut. Karena, mengingat bahwa sebentar lagi menghadapi bulan ramadhan. “Kami mendukung sepenuhnya, niatan baik polresta untuk memberantas sampai ujung-ujungnya,” katanya.

Langkah MUI sendiri menjelang bulan ramadhan, akan berkordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk menutup semua bisnis hiburan malam. “H-2 biasanya kami minta agar rumah hiburan ditutup termasuk apa saja yang terkait, agar suasana ramadhan khidmat dan nyaman,” terangnya.

Selain itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo H Rizza Ali Faizin mengungkapkan, banyaknya peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo merupakan lemahnya kesepakatan dijajaran Pemkab Sidoarjo.

“Waktu lalu ada kesepakatan, salah satu itemnya tidak boleh menjual miras. Namun kenyataannya masih banyak. Maka dari itu kami mendesak agar direvisi lebih ketat, yakni tidak boleh beredar minuman keras,” tuturnya.