KPK Kembali Geledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati Mojokerto, Wakil Bupati, Sekda, Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa (24/4/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ‘mengobok-obok’ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto pada Rabu (25/4/2018).
Sejumlah petugas Komisi Antirasuah tampak masuk ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB dan hingga saat ini masih melakukan penggeledahan.
Informasi yang dihimpun penggeledahan KPK di Pemkab Mojokerto tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi 15 tower seluler yang tidak berijin pada tahun 2015.
Saat itu ada upaya penegakan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Setelah penegakan Perda itu berlanjut, muncul nama seorang laki-laki yang mengaku sebagai pemilik tower tersebut. Pemilik tower itu mengaku bahwa telah mengeluarkan biaya untuk gratifikasi.
Namun, tidak menutup kemungkinan KPK mengincar dugaan kasus korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Mojokerto.