JOMBANG, FaktualNews.co – Tak hanya menyoroti masalah maraknya praktik prostitusi terselubung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, juga mengkritisi keberadaan sejumlah tempat karaoke di Kota Santri.
MUI Kabupaten Jombang turut serta mendesak agar jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) segera mengambil tindakan tegas perihak mulai merebaknya tempat hiburan malam berupa karaoke ini. Karena disinyalir, tempat-tempat tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi bisnis prostitusi.
Terlebih jika, kabar dugaan adanya oknum aparat kepolisian yang membackup beroperasinya karaoke ilegal itu benar adanya. Ketua MUI KH Cholil Dahlan pun memberikan imbauan keras kepada jajaran Forpimda Jombang untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya masih belum dengar mengenai itu, tapi jika benar ini imbauan keras untuk Forpimda. Siapapun itu, harus ditindaklanjuti. Lagian penghasilan dari sesuatu yang tidak berkah itu juga tidak enak,” kata Kiai yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso ini.
Tak hanya itu, Kiai Cholil Dahlan juga mengimbau kepada Pemkab Jombang dan jajaran kepolisan, untuk lebih kompak dan profesional dalam bekerja, terutama dalam mengambil kebijakan. Sehingga keputusan yang diambil tepat dan tidak merugikan semua pihak.
“Harus sering sillaturahmi agar lebih kompak dan profesional dalam bekerja sesuai bidang masing-masing terutama dalam pemngambilan keputusan,” imbuhnya.
Sementara, tak hanya MUI, dorongan agar Pemkab Jombang segera melakukan tindakan penertiban juga kembali muncul dari kalangan DPRD. Kalangan legislatif mendesak agar segera mengambil langkah tegas guna menertibkan keberadaan karaoke ilegal ini.
“Kalau menyangkut usaha hiburan ini mengacu dengan peraturan perundangan saja. Artinya kalau memang di Jombang tidak ada regulasi yang memberikan izin operasionalnya tempat hiburan ya harus ditutup,” ucap anggota DPRD Jombang, Kartiyono.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru menyindir terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang membekingi beroperasinya karaoke ilegal di Kota Santri itu.
“Kita tidak mau tau itu milik siapa bahkan termasuk aparat. Justru aparat harusnya memberikan contoh yang baik,” sindir Kartiono.
Untuk itu, ia mendesak agar seluruh pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Yakni dengan meninjau kembali kebenaran kabar keberadaan karaoke ilegal di Kabupaten Jombang itu.
Keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Jombang, disinyalir menjadi salah satu tempat transaksi bisnis prostitusi. Tidak sedikit pemandu lagu atau yang biasa disebut purel, juga menawarkan ‘service’ di luar room karaoke.
Dari pengakuan para pekerja seks komersial (PSK), room karaoke itu menjadi salah satu lokasi transaksi bisnis esek-esek. Diduga, saat di dalam room karaoke itulah, transaksi bisnis esek-esek terjadi.
Terdapat 4 tempat karaoke ilegal yang saat ini beroperasi di Jombang. Dua diantaranya di bekas ekslokalisasi Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tempat karaoke ini selalu ramai pada malam hari. Beberapa wanita pemandu lagu berpakaian seksi, keluar masuk ke dua tempat karaoke itu.
Selanjutnya, tempat karaoke di Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Di tempat karaoke ini, terdapat beberapa room yang biasanya juga ramai di malam hari. Selain tempat karaoke, di lokasi ini juga dijadikan sebuah restoran. Sedangkan tempat karaoke keempat yakni di Jalan Wiroharjo, Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kendati tak memiliki izin, namun sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tetap saja berdiri kokoh. Seakan legal, 4 tempat hiburan malam ini pun bebas beroperasi. Anehnya, tidak ada satupun upaya dari pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan ataupun penertiban.
Seolah, keberadaannya pun direstui oleh para penegak perda. Kendati kalangan dewan dengan tegas menyatakan sejumlah tempat karaoke di Jombang ini tak memiliki izin.
Informasi yang dihimpun, ada dua tempat karaoke yang diduga dibekingi oknum petugas kepolisian. Dua tempat itu berada di kawasan eks-lokalisasi Tunggorono, Kabupaten Jombang.
Sementara satu tempat karaoke lainnya diduga merupakan milik salah satu oknum anggota kepolisian. Sedangkan satu tempat hiburan lainnya disinyalir milik salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas). Tak heran jika keberadaan tempat karaoke ini seakan tak tersentuh oleh para penegak ketertiban, meski tak memiliki izin.
Pemkab Jombang, seakan tak memiliki keberanian untuk menertibkan 4 tempat hiburan malam itu. Entah untuk menghindari gesekan dengan aparat kepolisian dan kelompok ormas, atau memang ada hal lain yang didapat. Misalnya setoran uang keamanan.