FaktualNews.co

Tak Tersentuh, Karaoke Ilegal Jombang di Backup Aparat?

Peristiwa     Dibaca : 2379 kali Penulis:
Tak Tersentuh, Karaoke Ilegal Jombang di Backup Aparat?
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi room karaoke

JOMBANG, FaktualNews.co – Kendati tak memiliki izin, namun sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tetap saja berdiri kokoh. Seakan legal, 4 tempat hiburan malam ini pun bebas beroperasi.

Anehnya, tidak ada satupun upaya dari pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan ataupun penertiban. Seolah, keberadaannya pun direstui oleh para penegak perda. Kendati kalangan dewan dengan tegas menyatakan sejumlah tempat karaoke di Jombang ini tak memiliki izin.

Dari penelusuruan FaktualNews.co, sejumlah oknum aparat dikabarkan berada di belakang beroperasinya tempat karoke di Kota Santri ini. Informasi yang dihimpun, ada dua tempat karaoke yang diduga dibekingi oknum petugas kepolisian. Dua tempat itu berada di kawasan eks-lokalisasi Tunggorono, Kabupaten Jombang.

Sementara satu tempat karaoke lainnya diduga merupakan milik salah satu oknum anggota kepolisian. Sedangkan satu tempat hiburan lainnya disinyalir milik salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas). Tak heran jika keberadaan tempat karaoke ini seakan tak tersentuh oleh para penegak ketertiban, meski tak memiliki izin.

Pemkab Jombang, seakan tak memiliki keberanian untuk menertibkan 4 tempat hiburan malam itu. Entah untuk menghindari gesekan dengan aparat kepolisian dan kelompok ormas, atau memang ada hal lain yang didapat. Misalnya setoran uang keamanan.

Namun yang pasti, hingga kini tempat-tempat karaoke itu masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Hilir mudik pemandu lagu berpakaian seksi masih terus berjalan. Seakan memandang sebelah mata keberadaan aparat keamanan.

Sayangnya, hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, belum dapat memberikan konfirmasi perihal keberadaan 4 karaoke yang disebut Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono tak berizin ini. Saat redaksi FaktualNews.co berupaya melakukan konfirmasi, Ketua DPMPTSP Abdul Qudus tidak berada di kantor.

Sementara, kalangan DPRD Jombang mendesak agar Satpol PP untuk mengambil langkah tegas perihal keberadaan tempat karaoke ilegal di wilayah Kota Santri ini. Lantaran, tempat-tempat karaoke itu tidak memiliki izin, baik pendirian maupun operasionalnya.

“Para ulama sudah memberikan fatwa, ini Kota Santri jangan sampai ada tempat hiburan, bentuknya karaoke. Teman-teman satpol PP harus terus melakukan operasi, kalau perlu membentuk tim gabungan. Tindak tegas. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Cakup Ismono.

Selain tak memiliki izin, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Jombang, memang disinyalir juga dijadikan tempat transaksi bisnis prostitusi. Tidak sedikit pemandu lagu atau yang biasa disebut purel, juga menawarkan ‘service’ di luar room karaoke.

Dari pengakuan para pekerja seks komersial (PSK), room karaoke itu menjadi salah satu lokasi transaksi bisnis esek-esek. Diduga, saat di dalam room karaoke itulah, transaksi bisnis syahwat terjadi.

Para pemandu lagu ini bisa dengan mudah diajak tidur. Dalam hal ini, kesepakatan hanya diketahui oleh penikmat wisata seks dan si pemandu lagu. Biasanya, pemilik karaoke tidak mengetahui adanya kesepakatan itu.

Di Jombang sendiri, terdapat 4 tempat karaoke yang saat ini beroperasi. Dua diantaranya di bekas eks-lokalisasi Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tempat karaoke ini selalu ramai pada malam hari. Beberapa wanita pemandu lagu berpakaian seksi, keluar masuk ke dua tempat karaoke itu.

Selanjutnya, tempat karaoke di Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Di tempat karaoke ini, terdapat beberapa room yang biasanya juga ramai di malam hari. Selain tempat karaoke, di lokasi ini juga dijadikan sebuah restoran.

Sedangkan tempat karaoke keempat yakni di Jalan Wiroharjo, Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tempat karaoke ini lebih kondang ketimbang ketiganya. Para pemandu lagu biasanya tidak mangkal di tempat-tempat karaoke ini.

Untuk tarif pemandu lagu, di tempat karaoke ini, perjam dikenakan biaya Rp 100 ribu. Biasanya, para pengunjung akan ditunjukan foto beberapa pemandu lagu yang bisa menemani, sebelum dipesan. Rata-rata, para pemandu lagu ini masih duduk dibangku kuliah.

Itulah mengapa, sejumlah pihak memiliki mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah penindakan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak perda diharapkan mampu untuk segera melakukan langkah tegas dengan menertibkan sejumlah tempat-tempat hiburan malam yang tidak berizin itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin