Diperiksa KPK, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto: Soal Gratifikasi Tower
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto di Mapolres Mojokerto, Jumat (27/4/2018).
Sekitar pukul 11.32 WIB, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono tampak keluar meninggalkan Gedung Sabhara Wira Satya dengan memakai baju motif kotak-kotak warna biru muda.
Saat ditanya sejumlah wartawan, Suharsono mengaku pemeriksaan hari ini masih belum usai. “Masih belum, nanti balik lagi, ini mau salat Jumat,” ujarnya, Jumat (27/4/2018).
Disinggung soal materi pemeriksaan KPK, Suharsono mengaku diperiksa terkait Prosedur Operasi Standar (POS) tower BTS. “Terkait SOP masalah tower, sudah itu aja. Nanti dilanjutkan setelah salat Jumat,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik komisi antirasuah masih terus mendalami data soal keterlibatan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa soal gratifikasi 15 tower BTS liar di Kabupaten Mojokerto.
Pada Jumat (27/4/2018), ada sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto yang diperiksa KPK. Diantaranya Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaky, Kepala Bidang PPU Satpol PP Mojokerto, Samsul Bakri, Kepala Satpol PP Mojokerto, Suharsono, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Slamet Sudarto.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto Ketut Ambara, Kepala DLH kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin, Kepala Bakeesbangpol, Edi Taupiq, Mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto, Ali Kuncoro, serta konsultan pembangunan tower 3 orang.
Pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan tak diperkenankan sedikit pun memasuki gedung Sabhara Wira Satya Polres Mojokerto.
“Sampai disini saja, jangan masuk pesannya seperti itu,” kata Kanit Tipiter Polres Mojokerto Iptu Sukoco, Jumat (27/04/2018).