FaktualNews.co

Pemkab Sumenep Tak Tahu Alasan Penangkapan 13 Nelayan Indonesia di Australia

Peristiwa     Dibaca : 926 kali Penulis:
Pemkab Sumenep Tak Tahu Alasan Penangkapan 13 Nelayan Indonesia di Australia
FaktualNews.co/Supanjie/
Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan ditangkapnya nelayan asal pulau Sapeken oleh Maritime Border Command (MBC), gugus tugas multi-lembaga dalam Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), di Laut Timor, sekitar 100 mil laut timur.

“Secara pasti kami belum tahu apa pelanggarannya, informasi yang kami terima dari Kementerian ada 2 kapal, masing-masing berjumlah 5 dan 8 ABK sehingga total ada 13 nelayan,” tutur Arief, Jumat (27/4/2018).

Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat agar memberikan bantuan penanganan hukum.

“Kita sudah berkoordinasi dengan KKP pusat, karena ini sudah lintas Negara, saat ini ke 13 nelayan dalam proses penanganan,” jelas dia.

Secara detil, dirinya belum mendapatkan informasi dari Kementerian mengenai pelanggaran yang dilakukan dua kapal dengan 13 ABK tersebut, sehingga akan terus berkoordinasi untuk mendapatkan perkembangan informasinya.

“Kita kan punya KBRI disana, jadi kita masih menunggu hasil lobi-lobi KBRI untuk suaka nelayan kita,” tambah Arief.

Namun, sebagai upaya tanggap dalam memberikan pelayanan terhadap para nelayan di wilayah setempat, mantan Kepala Dinas Peternakan ini akan segera melayangkan surat permohonan penanganan ke KKP Pusat. “Koordinasi secara lisan sudah, Insya Allah hari ini kami layangkan surat ke Kementerian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan 13 nelayan asal Sapeken, Sumenep ini terjadi pada 19 April 2018 lalu. Sebuah pesawat ABF Dash-8 melakukan pengintaian di area yang terletak di kapal yang berjarak sekitar satu mil laut di dalam Australian Fishing Zone (AFZ) dan memperingatkan MBC.

HMAS Broome ditugasi untuk menanggapi dan, berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Maritim 2013, mencegat kedua kapal tersebut 3,9 mil laut di luar perairan Australia.

Petugas MBC menemukan 13 awak, 100 kilogram ikan karang segar dan 50 kilogram ikan karang yang dibekukan sebagian.

Komandan MBC Laksamana Muda Peter Laver mengatakan pendekatan keseluruhan pemerintah untuk mendeteksi dan mencegah penangkapan ikan asing ilegal terbukti sangat efektif.

“Jumlah kapal penangkap ikan asing yang terdeteksi dan dihadang di perairan Australia telah menurun dari lebih dari 300 per tahun pada 2006 menjadi hanya 15 tahun keuangan lalu dan upaya kami memiliki dampak positif terhadap kehidupan laut di perairan kami, terutama di dekat Ashmore,” kata Belakang Admiral Laver, dilansir dari website resmi afma.gov.au, Jumat (27/4/2018).

“Kami tetap waspada dan akan terus bekerja dengan mitra keamanan maritim kami untuk mencegat mereka yang berusaha menembus AFZ dan merusak sumber daya laut kami yang unik.”

Manajer Umum Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan bahwa kru akan diselidiki untuk menentukan apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Perikanan 1991.

“Australia tidak memiliki toleransi terhadap penangkapan ikan ilegal, dan pendekatan kolaboratif antara AFMA dan MBC menunjukkan sikap kuat kami tentang masalah ini,” kata Venslovas.

“Perikanan yang dikelola dengan baik Australia adalah target para pemburu dan mereka yang memilih untuk mengambil secara ilegal saham laut Australia dapat mempercayai bahwa mereka akan ditangkap dan menghadapi konsekuensinya.”

Dua kapal dan 13 anggota awak dibawa ke Darwin untuk menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul