FaktualNews.co

Polres Trenggalek Gelar Hasil Operasi Tumpas Narkoba, Satu Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

Peristiwa     Dibaca : 1528 kali Penulis:
Polres Trenggalek Gelar Hasil Operasi Tumpas Narkoba, Satu Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk
FaktualNews.co/Suparni Pb
Exif_JPEG_420

TRENGGALEK, FaktualNews.co  – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar Polres Trenggalek, berhasil mengungkap satu target operasi (TO) Narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan kasus penyalahgunaan minuman keras.

Pelaku narkoba yang diringkus petugas adalah Didik Eko Suhedi (38) warga Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. “ Saat ditangkap, tersangka ini tengah membawa barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 1,33 gram. Masing-masing paket yang di kemas dalam klip plastik berisikan 0,33 gram, 0,50 gram dan 0,35 gram,’’ ungkap Wakapolres Kompol Agung Setyono, jumat (27/04/2018).

Dijelaskan, pelaku ini ditangkap pada Jumat (13/4) di samping sebuah garasi bus masuk Desa Karangsoko Trenggalek. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Trenggalek. “ Untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan, jika terbukti tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’jelasnya.

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, lanjutnya, petugas selain menangkap satu pelaku pengedar narkoba berikut barang buktinya, juga mengamankan sedikitnya 50 orang penjual miras ilegal serta ratusan liter miras yang disita. “Para penjual miras ilegal ini semua berasal dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Dengan rincian, 11 kasus ditangani oleh Polres dan 39 sisanya oleh Polsek jajaran. Total keseluruhan barang bukti ada 270 botol Miras berbagai merek atau 189,060 liter,’’ terangnya.

Ditambahkan Agung, berakhirnya operasi tersebut bukan berarti petugas menjadi kendor. Bahkan sehari setelahnya, Polres Trenggalek kembali mengamankan 4 orang warga yang diduga keras menjual Miras jenis Arak jawa atau Arjo dengan barang bukti 195 liter dalam kemasan dan 2 jurigen ukuran 30 liter.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas Miras dan Narkoba di Trenggalek. Seperti yang pernah disampaikan Kapolres Trenggalek, tidak ada toleransi, akan kami tindak tegas. Karena peredarannya melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No.86/Men.Kes/Per/IV/1977 tentang Miras dan Perda Kabupaten Trenggalek No.07 Tahun 2009,’’ pungkas Agung. (Suparni Pb)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto