SURABAYA, FaktualNews.co – Baru saja reda perhatian masyarakat akan kasus berbau SARA yang belakangan menjerat Sukmawati Soekarno Putri karena diduga menista agama Islam dengan puisi ciptaannya berjudul Ibu Indonesia. Masyarakat terutama umat Islam kembali dibuat geger atas ulah warga kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo bernama Rendra Hadikurniawan, pria berusia 39 tahun.
Ia tanpa takut mengunggah video dirinya menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata yang tak sepatutnya. Video berdurasi 7 menit saat Rendra tengah mengemudi kendaraan roda empat, langsung menjadi viral dan dibanjiri komentar miring, para warganet.
Laporan polisi pun dibuat, salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam sayap Nahdlatul Ulama (NU) GP Ansor melaporkan Rendra ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).
“Kami melaporkan Rendra Kurniawan atas penistaan agama. Yang jelas beliaunya ini sudah menghina Nabi Muhammad. Ini sudah membuat resah masyarakat dan ini yang kami laporkan,” ucap Ahmad Muzayin, Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum laporan polisi dibuat, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengaku bahwa timnya sudah memonitor rumah yang bersangkutan dan didapati sudah kosong. “Secepatnya kami proses. Sebenarnya, sebelum laporan ini di buat, dari anggota kita sudah ada memonitoring tempat terduga pelaku. Namun, kita dapati rumah pelaku masih kosong,” terang Muhammad Harris.
Informasi berkembang, Rendra rupanya sudah enam bulan tak menempati rumah yang berada di Taman Paris Blok B 3 No 33, Desa Gedangan RT 02 RW 11, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tersebut.
Diciduk Polisi di Trawas
Kasus ini sampai juga ke telinga orang nomor satu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Irjen Pol Drs Machfud Arifin. Ia segera menginstruksikan jajaran subdit V Siber Ditreskrimsus menangkap Rendra.
“Kasus ujaran kebencian itu sudah ada atensi dari Kapolda agar segera ditangani, itu kan terjadi di Sidoarjo. Si pemilik akun menghina Nabi Muhammad sebagai pelakor,” ucap salah satu perwira yang tak mau disebut namanya kepada FaktualNews.co saat itu.
Menurutnya, alasan Kapolda memberi perhatian khusus kasus ujaran kebencian ini, karena pihak kepolisian khawatir ada kelompok tertentu mengambil langkah diluar hukum serta berimbas jadi masalah sosial.
Jajaran Polres Mojokerto langsung bergerak cepat, setelah diperoleh kabar bahwa Rendra telah pindah dan menempati sebuah rumah di dusun Jarakan desa Trawas kecamatan Trawas kabupaten Mojokerto. Polsek setempat pun langsung melakukan penangkapan dan sang penghina Nabi akhirnya ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. Rendra sempat diinterogasi terlebih dahulu oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery di Mapolsek Trawas, kemudian dibawah ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan awal.
Selanjutnya, Pria berperawakan gendut ini dibawa ke Mapolda Jawa Timur bersama Kapolres AKBP Leonardus Simamarta oleh tim Subdit V Siber Polda Jatim, “Kami dapat instruksi dari Polda Jatim, bahwa pelaku diminta untuk dibawa ke Polda bersama Kapolres dan Kasat Intel,” ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin.
Anak Mami yang Dipecat Partai
Sosok Rendra rupanya bukan warga biasa, setelah media ini menilik kehidupan sosial sang penghina Nabi, berbagai fakta menarik ditemukan. Rendra adalah anak dari Nunuk Lelarosanawati salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Ibunya itu anggota Dewan Kabupaten Sidoarjo dari partai Demokrat kalau tidak salah dan masih aktif. Karena logikanya dari masa jabatannya masih aktif, cuma dengan status sakit itu saya tidak tahu dari internalnya,” kata Ali Yasin, Ketua RT lingkungan Paris B, Perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Ia mengungkapkan, yang bersangkutan pergaulan sosialnya kepada masyarakat cukup baik. Namun saat ngobrol, bahasannya itu selalu aneh. “Ia berkata tentang dirinya keturunan minak jinggo, pemilu yang bakal tidak ada, negara akan luluh lantak, akan muncul ratu adil dan itu saya tidak tahu maksudnya,” imbuhnya.
Keanehan tersebut dialami Renda kurang lebih sejak 6 bulan lalu semenjak ibunya terkena penyakit strok dan bercerai dari istri, “Pengamatan saya, mas Rendra ini mengalami perubahan sejak 6 bulan lalu dan itu terlihat saat kami ngobrol dan perkataannya itu unik menurut saya,” jelasnya
Terkait mengalami gangguan kejiwaan, Ali Yasin memastikan bahwa yang bersangkutan selama ini baik-baik saja. Karena saat interaksi kepada masyarakat seperti kebanyakan orang, “Kalau asumsi kejiwaannya tidak normal, kayaknya tidak. Karena selama ini baik-baik saja,” terangnya.
Selaras arah politik ibunya, Rendra ternyata kader Partai Demokrat, ia terdaftar dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) 351000233.
Bersamaan dengan kasus yang menjerat pria kelahiran Banyuwangi tersebut mencuat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pencabutan KTA yang telah dikeluarkan. Namun alasan pemecatan bukan karena ia terjerat kasus ujaran kebencian, melainkan karena dianggap kurang waras.
Dalam surat yang ditandatangani sang ketua DPC Juanasari menyebut, pihak DPC Partai Demokrat kabupaten Sidoarjo melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak keluarga, dan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kondisi ini, dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai kader partai sehingga dipecat.
Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara
Setiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 15.00 di hari yang sama saat penangkapan, Rendra langsung ditahan selama 20 hari kedepan hingga bisa dibuktikan kesalahannya. Dengan dilakukan penahan terhadapnya, maka secara otomatis statusnya berubah jadi tersangka. Polda Jatim kemudian langsung memeriksa pria yang sempat mengaku dirinya Rasul itu secara mendalam.
“Mohon waktu, masih dilakukan pemeriksaan semuanya,” ujar Kapolda Jatim Irjen pol Drs Machfud Arifin, Jumat (27/4/2018).
Kapolda menambahkan pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan kepada tersangka, tetapi beberapa orang dimungkinkan untuk dimintai keterangan, “Dari segala sudut akan kita periksa, juga kejiwaan,” tutup Kapolda.
Sebelumnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabidhumas Polda Jatim menampik kemungkinan mantan Kader Partai Demokrat itu gila. Alasannya, Rendra tidak menunjukkan tanda-tanda laiknya seseorang tengah mengalami gangguan kejiwaan.
“Orang gila, kok bisa mengemudi mobil. Ini bawa mobil sambil selfi, bawa mobil sambil merekam, tapi proses (hukum) itu akan kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Tersangka terancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008. Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.
Sementara Pasal 45 ayat 2 menyatakan ‘setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.