PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan sudah resmi beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura.
Peralihan status ini setelah keluarnya Perpres 28/2018 tentang IAIN Madura dan telah diundangkan dalam lembaran negara Nomor 51 Tahun 2018 pada 7 April 2018 oleh Menkum HAM.
Pasca peralihan status itu, ada banyak tantangan yang perlu di hadapi IAIN Madura. Pertama persiapan pembuatan draft STATUTA dan ORTAKER menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh perguraan tinggi yang baru beralih status.
Berdasarkan halaman resmi Menteri Agama yang dilansir melalui website kemenag.go.id perguruan tinggi yang baru saja beralih status harus membuat STATUTA dan membentuk sistem Organisasi Tata Kerja (ORTAKER).
Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim mengatakan untuk persiapan pembuatan draft STATUTA dan ORTAKER pihaknya sudah membentuk tim untuk menyusun draft STATUTA IAIN Madura untuk diajukan kepada Menteri Agama RI.
“IAIN Madura akan menyusun dan membentuk sistem Organisasi Tata Kerja (ORTAKER) baru di jajaran IAIN Madura,” jelasnya, kepada FaktualNews.co, Minggu (29/4/2018).
Diketahui, bahwa ada beberapa Ortaker yang akan berubah nama, seperti Ketua menjadi Rektor, pemilihan Dekan setiap Fakultas, Pemilihan Kepala Jurusan serta kepala organisasi lainnya bidang akademik dan administrasi. Ditambahkan Hameng, menyusun STATUTA dan Ortaker IAIN Madura memerlukan waktu beberapa pekan hingga selesai.
“Draft STATUTA akan disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI. Setelah itu, proses Ortaker,” tambah Kosim.
“Kerja sama semua elmen sangat dibutuhkan demi pengembangan IAIN Madura menjadi kampus dengan semangat dan perilaku religi,” jelasnya.
Pengembangan Sumber daya manusia (SDM) yang ada di wiliayah IAIN Madura perlu di tingkatkan, sehingga output yang dihasilkan bisa bersaing dan lebih baik lagi.
“Perbaikan sarana prasarana, perluasan kampus, dan penataan struktur birokrasi dari sekolah tinggi ke institut,” tutur Kosim.