FaktualNews.co

Empat Kendaraan Kena Tilang di Tol Jomo, Ini Batas Kecepatan yang Harus Diperhatikan

Peristiwa     Dibaca : 3473 kali Penulis:
Empat Kendaraan Kena Tilang di Tol Jomo, Ini Batas Kecepatan yang Harus Diperhatikan
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar di jalur Tol Jomo

JOMBANG, FaktualNews.co – Jalan bebas hambatan alias tol merupakan alternatif bagi pengendara yang ingin terbebas dari kemacetan. Namun, karena jalan tol lengang, banyak pengendara yang kemudian lupa ‘daratan’ hingga akhirnya nekat memacu kencang laju kendaraannnya.

Ada pula pengendara yang sangat pelan meski melintas di jalan tol. Padahal, juga sudah ditetapkan berapa kecepatan minimum saat melintas di jalan tol. Kepolisian menyatakan aturan batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disebut batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan. Di dalam kota kecepatan tertinggi kendaraan mencapai 60 kilometer per jam. Kemudian di jalur antarkota 80 kilometer per jam, sedangkan di jalan tol 100 kilometer per jam.

Belakangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada 29 Juli 2015. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Dalam Permen tersebut ditetapkan kecepatan paling rendah yakni 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Kemudian kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Sementara itu untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tinggi yakni 50 kilometer per jam. Sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 kilometer per jam

Meskipun telah diatur dalam peraturan pemerintah, namun faktanya masih banyak pengendara yang mengendarai kendaraannya tanpa memperhatikan batasan rambu. Seperti yang dilakukan empat pengemudi kendaraan yang melaju di jalur tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ini.

Mereka terkena ‘tembak’ speed gun yang dilakukan aparat gabungan Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang dalam rangka operasi patuh semeru 2018. Lantaran, keemapat kendaraan tersebut melaju dalam kecepatan tinggi, melebihi aturan yang sudah ditentukan.

“Rata-rata kecepatan mereka saat melaju mencapai 130-140 kilometer perjam, sehingga kita lakukan penindakan dalam bentuk tilang,” tutur Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang, Ipda Muhammad Zahri, Senin (30/4/2018).

Para pengguna jalan tol ini dikenakan sanksi tilang. Tak hanya itu, aparat kepolisian juga memberikan imbauan agar tak melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Karena bisa menimbulkan kecelakaan.

“Jadi operasi patuh ini mengedepankan penindakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Kasubdit Bingakkum, Ditlantas Polda Jatim, AKBP M Budi Hendrawan, saat ditemui di lokasi tol Jomo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin