FaktualNews.co

Enggan Diajak Balikan, Warga Madura Perkosa Mantan Pacar di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 2136 kali Penulis:
Enggan Diajak Balikan, Warga Madura Perkosa Mantan Pacar di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku pemerkosaan (tengah) saat dikeler petugas Polresta Sidoarjo, Senin (30/4/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mohammad Zainal Arifin (21), warga Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, nekat menyetubuhi SK (20), mantan pacarnya sendiri di penginapan kawasan Desa Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/4/2018).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan seorang pengangguran itu bermula dari laporan keluarganya. “Sebelumnya, pihak keluarga korban sudah berkordinasi dengan kami. Sehingga, waktu sampai di Bangkalan, korban dan pelaku kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, Senin (30/4/2018).

Pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi itu bermula saat tersangka mengajak korban untuk bertemu. Oleh korban, ajakan itu di iyakan meskipun sempat menolak. Setelah pelaku dan korban bertemu, pelaku mengajak korban kesuatu tempat. Apesnya, kendaraan yang dipakai keduanya diambil oleh pihak leasing karena bermasalah, sehingga mereka naik taxi dan menuju ke sebuah penginapan Barokah, Desa Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

“Korban dan pelaku sebelumnya memang mempunyai hubungan khusus (pacar), sehingga korban mau. Nah, dalam pertemuan itu si pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan. Niatnya pelaku ngajak ingin balikan, tapi korban tidak mau,” tutur Harris.

Setelah enggan di ajak balikan, pemerkosaan itupun terjadi. Tidak hanya itu, sebelum korban diperkosa, pelaku melakukan kekerasan dengan cara ditendang hingga jatuh, memukul pipi korban berkali-kali sampai mencekik korban dengan kerudung korban hingga keadaan korban memar-memar. “Sebelum diperkosa, korban sempat dipukuli,” terangnya.

Dari penangkapan itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Antara lain satu buah BH, celana dalam, baju, bantal, kerudung, buku daftar tamu. “kibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 258 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya

Harris juga menghimbau kepada para orang tua agar mewaspadai pergaulan para anak-anaknya khususnya anak perempuan. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang punya anak perempuan khususnya agar tidak sembarangan memberikan pergaulan bebas sehingga terlibat hubungan jauh seperti demikian,” terangnya.

Sementara itu, dihadapan para awak media, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim. Bahkan, korban sempat hamil satu bulan dan digugurkan. “Pernah, sering. Malah pernah hamil satu bulan dengan saya,” jelas pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul