FaktualNews.co

Jumlah PNS Kabupaten Jombang Capai 9408 Orang

Birokrasi     Dibaca : 1841 kali Penulis:
Jumlah PNS Kabupaten Jombang Capai 9408 Orang
FaktualNews.co/Elok Fauria/
Kepala BKD Kabupaten Jombang, Muntholip.

JOMBANG, FaktualNews.co – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus mengalami penyusutan. Ini disebabkan banyaknya PNS yang pesiun setiap tahunnya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, tahun ini jumlah PNS yang ada di Kota Santri mencapai angka 9408 orang pegawai.

Gol I sebanyak 130 pegawai, Gol II sebanyak 2140 pegawai, sementara golongan III sebanyak 3646 pegawai, dan Gol IV sebanyak 3492 pegawai.

“Tahun ini ada sekitar 9408 PNS, tapi angka ini bisa saja berubah. Karena setiap tahun ada yang harus pensiun sekitar 300 an orang,” tutur Kepala BKD Kabupaten Jombang, Muntholip, Senin (30/4/2018).

Banyaknya jumlah PNS saat ini tentu akan mempengaruhi jumlah gaji yang harus dikeluarkan setiap bulannya dari APBD.

“Kalau anggara gaji PNS, itu yang lebih paham DPKAD, tapi gaji PNS selama ini berdasarkan golongan dan nanti akan ada tunjangan kinerja. Selama ini di Jombang belum ada dana kinerja, dan pemberian tunjangan kinerja itu, akan dilihat dari beberapa parameter dari pegawai seperti perilaku, disiplin, dan tupoksi yang lain,” tambah dia.

Diketahui, Pemerintah saat ini masih menggunakan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015 sebagai landasan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Jika melihat dari lampiran tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi gaji Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi adalah Golongan ID dengan gaji Rp 2.558.700.

Kemudian PNS golongan IIA paling rendah menerima gaji Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, menerima gaji Rp 3.638.200.

Untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800.

Terakhir, golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300.

Pendapatan di atas merupakan gaji pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS.

Di samping menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing.

Sayangnya besarnya gaji yang harus dikeluarkan Pemerintah untuk gaji PNS ini, tidak sebanding dengan kinerja mereka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul