Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Korupsi, Gratifikasi Izin Tower dan Fee Proyek

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (30/4/2018).

Setelah KPK resmi melakukan penahanan terhadap orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu. Bupati yang akrab disapa MKP itu langsung dijebloskan ke dalam Rutan KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih.

“Menetapkan MKP, Bupati Mojokerto dan OKY serta OW,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta.

Bupati MKP diduga menerima diduga menerima hadiah dari OKY selaku dan OWES terkait dengan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin pendirian Tower tahun 2015.

“Dugaan hadiah atau janji terkait perizinan menara tower Rp 2,7 miliar,” imbuh Laode Syarif.

Bupati yang menjabat selama dua periode ini juga dikenakan dua kasus sekaligus oleh KPK. Bersama dengan Zaenal Abidin yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto, ia diduga telah menerima gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Bumi Majapahit.

“Dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, MKP Bupati Mojokerto dan ZAB Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015,” jelasnya.

“MKP dan ZAB diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. MKP dan ZAB diduga menerima fee proyek-proyek di lingkup Kabupaten Mojokerto. Dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 3,7 miliar,” terangnya.

Hingga saat ini, lanjut Waode, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini. “Penyidik masih melakukan penyidikan terkait itu. KPK juga sudah melakukan penahanan terhadap MKP Bupati Mojokerto untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur,” tandas Waode.