Kriminal

Serobot Tanah Wakaf 15 Hektar, Ponpes Al Azhar Polisikan 3 Pabrik di Manyar, Gresik

GRESIk, FaktualNews.co – Mengetahui tanah wakafnya seluas 16 hektar telah dikuasi oleh pihak lain, Ponpes Al Azhar Gresik terpaksa mengambil jalur hukum. Sedikitnya, tiga pabrik yakni PT. Sulinda, PT. Cakung dan PT. Bintang Rubber Indo yang berlokasi di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timu, dilaporkan ke Mapolres setempat, Senin (30/04/2018).

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, tanah wakaf tersebut semula berupa tambak milik Hj. Fauziah warga setempat. Pada tahun 2016 tanah tersebut lalu diwakafkan ke Ponpes Al Azhar yang bertempat di Desa Mboteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melalui pemangku ponpesnya KH. Imam Bukhori Al Habsyi.

Begitu dikroscek ke lokasi tanah wakaf, ternyata lahan tambak tersebut sudah berdiri 3 pabrik dan telah terjadi peralihan hak atas kepemilikan tanah. Pihak penerima wakaf kemudian berusaha mencari tahu kenapa tanah tersebut jatuh ke pihak lain. Pada akhirnya diketahui pada tahun 1990-an terjadi pemalsuan surat tanah petok D yang dilakukan oleh saudara Hj. Fauziah bernama H. Fathur

Pengacara Ponpes Al Azhar Gresik Ony Ardiansyah mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan 3 pabrik tersebut karena dituding melakukan penyerobotan sebagian tanah wakaf milik Ponpes Al Azhar Gresik seluas 15 hektar. “Kita laporkan tiga pabrik ini karena menduduki tanah yang telah diwakafkan kepada Ponpes Al Azhar,” ujar Ony Ardiansyah.

Ony menjelaskan, dalam laporan polisi juga disebutkan spesifikasi 4 bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah berdasarkan buku C desa. Antara lain nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, nomor 700a seluas 26.120 meter persegi dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi.

“Jadi tanah wakaf itu tidak semuanya diduduki oleh tiga pabrik tersebut. Ada sebagian yang jatuh ke pihak perorangan yang masih berupa tambak dan tanah urukan,” terang Ony didampingi pengurus Ponpes Al Azhar Abdul Adhim Alkarim.

Ditambahkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus penyerobotan tanah wakaf ini. Alhasil putusan atas gugatan perdata itu pun dimenangkan oleh pihak penggugat.

“Putusannya surat tanah itu kembali ke atas nama semula Hj. Fauziah, dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak ponpes Al Azhar,” pungkasnya.

Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah wakaf dari pihak ponpes Al Azhar melalui pengacaranya. Laporan tersebut telah diterima dan pihaknya masih akan berkordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Gresik.

“Memang benar tadi dari pihak pondok pesantren sudah melapor ke sini. Laporannya terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar. Untuk lebih lanjutnya nanti biar reskrim yang menangani kasus ini,” ujar Moh Surantho saat ditemui di ruang SPKT Polres Gresik, Senin (30/04/2018).