GRESIK, FaktualNews.co – Kubangan bekas galian C di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, yang menelan satu korban jiwa bernama Tri Ramadhani alias Rama (11) siswa kelas 5 SD asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, ternyata milik Gugus putra dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan pihak penambang galian bernama Ihsan. Kala itu, pihak penambang diundang hadir ke balai desa dengan didampingi kades Sukorejo Khusnul Huda dan Kapolsek Sidayu AKP Siswanto
“Di area pertambangan di situ memang ada beberapa titik tambang galian. Gak tahu kenapa, kejadian korban tenggelam itu kok terjadi di lokasi galiannya Mas Gugus (putra Bupati Sambari Halim Radianto),” ujar Ihsan di hadapan wartawan
Dia menyebut, lokasi galian itu kini sudah tidak beroperasi lagi. Luas bekas galian yang dikelola oleh Gugus tersebut memiliki luas 1.000 meter persegi. “Sebenarnya lokasi itu tidak kita buka untuk umum,” ucapnya.
Kepala Desa Sukorejo Khusnul Huda mengatakan, area penambangan tanah urukan itu sudah berlangsung lama. Dia mengaku pernah menerima salinan ijin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terhitung sejak Maret 2014 lalu.
“Kita pernah dikasih fotokopi lampiran ijin tambang yang ditandatangi pada Maret 2014 lalu. Tapi untuk lokasi tambang yang menimpa korban jiwa itu berada di desa Wadeng. Dan baru tahu kalau galian itu milik Mas Gugus anaknya Pak Sambari,” ucapnya.
Sementara di lokasi kejadian tampak polisi sedang memasang garis ‘police line’ di tepi kubangan bekas galian. Polisi juga membawa bukti pelepah pisang yang ditumpangi oleh korban, hingga tewas tenggelam.