FaktualNews.co

Kurir Sabu Asal Lumajang Dihadiahi Timah Panas Petugas

Kriminal     Dibaca : 1809 kali Penulis:
Kurir Sabu Asal Lumajang Dihadiahi Timah Panas Petugas
FaktualNews.co/Istimewa/
Kasat Narkoba AKP Hasran memantau langsung perawatan medis kurir narkoba yang ditembak karena melawan.

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kurir narkoba ditembak aparat Satreskoba Polres Jombang, Senin (30/4/2018) malam. Lantaran pelaku hendak melarikan diri saat ditangkap.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke awak media menyebutkan, kurir narkoba tersebut diketahui berinisial SGT (35). Ia merupakan warga asal Jacokereng RT.008 Rw.03, Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Pelaku kita tangkap sekitar Pkl 22.30 WIB di Simpang Tiga jalan umum Pabrik Gula, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,” katanya Selasa (1/5/2018).

Penangkapan itu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi perihal adanya pengiriman paket narkoba ke wilyah Kota Santri. Bermodal informasi tersebut petugas kemudian melakukan pendalaman melalui berbagai jejaring.

“Dari informasi yang kita dapat, pelaku diduga akan melakukan transaksi di sekitar Diwek. Setelah itu kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Benar saja, petugas berseragam preman mendapati SGT berada di lokasi tersebut. Polisi pun curiga dengan gelagat pria lulusan SMP itu. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Pelaku sempat mencoba meloloskan diri. Karena membahayakan petugas sehingga kita ambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku yakni menembak kedua kaki pelaku,” terangnya.

SGT pun ambruk usai dua timah panas bersarang di kakinya. Seketika itu, petugas langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkoba berupa sabu yang disembunyikan pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 400 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip dan terbungkus dalam satu bungkusan plastik warna hitam,” paparnya.

Selanjutnya, SGT dibawa ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat perbuatannya pelaku bakal.dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengembangkan kasus ini. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Jombang,” tandas perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin