Peristiwa

Todong Pegawai RS Muhammadiyah Jombang Pakai Air Soft Gun, Pria Ini Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Santoso, (47) warga JL. Patriot No.40 RT.03, RW.04 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Jombang Kota. Lantaran aksi koboinya menodong pegawai di RS Muhammadiyah, Jombang dengan air Soft Gun.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku diamankan pada Senin 30 April 2018 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Ratya Yuniati, (30), karyawan RS Muhammadiyah, Jombang.

“Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Selain itu juga barang bukti berupa satu buah air soft gun berwarna hitam N-70 Makarov jenis MP-654K Caliber 4,5 mm yang berisi peluru sebanyak 12 butir berbentuk gotri,” katanya melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi FaktualNews.co, Selasa (1/5/2018).

Mantan Kapolsek Wonosalam ini menuturkan, aksi koboi yang dilakukan Santoso itu bermula pada Rabu 25 April 2018 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku menanyakan jumlah biaya perawatan rawat inap istrinya selama diopname di Rumahsakit Muhammadiyah Jombang.

“Korban menjelaskan prosedur serta menunjukkan perincian biayanya sekitar Rp. 4.695.000. Namun pelaku ini justru marah-marah kemudian menarik tangan korban dan juga berteriak teriak di dalam Rumahsakit Muhammadiyah Jombang,” imbuhnya.

Tak puas, pelaku mencabut senjata api pistol jenis air soft gun warna hitam yang sudah disimpan dari balik baju celananya. Kemudian, pelaku menodongkan senjata tersebut ke arah kepala korban. Hal itu membuat korban dan pegawai lainnya merasa ketakutan dan shock.

“Kemudian korban pergi. Dari itu pegawai RS Muhammadiyah melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” terangnya.

Saat ini, lanjut Suparno, pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk dimintai keterangan perihal aksi koboinya menodong perawat RS Muhammadiyah itu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 335 (1) ke 1e KUHP, yakni melakukan ancaman dan kekerasan.