FaktualNews.co

Jadi Tersangka KPK, Rumah Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Sepi

Hukum     Dibaca : 1521 kali Penulis:
Jadi Tersangka KPK, Rumah Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Sepi
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Suasana rumah Zainal Abidin di RT 1 RW 8 Perumda Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pasca penetapan status tersangka terhadap Zainal Abidin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, rumah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto ini tampak sepi.

Pantauan di lokasi pada Rabu (2/5/2018) sore, tak nampak adanya aktivitas di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015 itu.

Pagar rumah Zainal yang beralamat di RT 1 RW 8, Perumda Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu juga terlihat dikunci dengan kunci gembok dari luar. Pintu bangunan utama rumah tersebut juga terlihat terkunci rapat.

Di balik pagar rumah yang terkunci itu, terlihat satu unit Toyota Kijang Innova warna silver nopol S 1729 SR terparkir di garasi rumah Zainal.

Ahmad Munif, Ketua RW 8 Perumda Sooko membenarkan jika, beberapa hari ini Zainal tak tampak pulang ke kediamannya yang berada di Perumda Sooko itu.

“Kalau di rumah itu, biasanya ke masjid salat jamaah. Tapi beberapa hari ini tidak kelihatan ikut. Sepertinya tidak pulang ke sini orangnya,” ungkapnya Rabu (2/5/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi perizinan dan pembangunan tower BTS di Kabupaten Mojokerto. Dari perkara pertama, MKP diduga menerima uang tunai gratifikasi sedikitnya Rp 2,7 miliar.

Perkara kedua yang menyandung MKP bersama Zainal Abidin (ZAB) yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto diduga telah menerima gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Bumi Majapahit.

MKP dan ZAB diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. MKP dan ZAB diduga menerima fee proyek-proyek di lingkup Kabupaten Mojokerto. Dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 3,7 miliar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin