GRESIK, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Putu Gede akhirnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU dengan disertai ‘embel-embel’ percobaan terhadap ketiga aktivis save alun-alun Gresik, pada Rabu (2/5/2018) siang.
Ketiga aktivis tersebut antara lain, Rizqi Siswanto (22) aktivis PMII dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun, Imam Fajar Rosyidi (23) aktivis PKL alun-alum dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan Abdul Wahab (43) aktivis LSM dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Putusan hakim tersebut bisa dibilang sama dengan tuntutan JPU Thesar, Pompy, dan Hadi Sucipto. Hanya saja, vonis tersebut ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ketiganya tidak perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk terdakwa pertama Rizqi Siswanto kita jatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun 6 bulan. Terdakwa kedua Imam Fajar Rosyidi kita jatuhi vonis 7 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dan Abdul Wahab kita jatuhi vonis 12 bulan dengan masa percobaan 2 tahun,” ucap Putu Gede saat membacakan putusannya.
Penasehat hukum para terdakwa Nashihan mengatakan, pihaknya tidak berhenti dalam putusan ini. Karena bisa jadi nanti pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA) bila diperlukan.
“Kita masih harus berjuang demi kawan-kawan kita yang perkara hukumnya belum tuntas. Seperti saudara kita Wahab yang menjalani percobaan selama 2 tahun, saudara Rizqi satu tahun setengah percobaan dan saudara Fajar satu tahun percobaan,” ujar Nasihan di hadapan massa pendukung aktivis save alun-alun.
Diketahui, sidang putusan ini dilaksanakan secara terpisah di ruang sidang yang sama. Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. “Kita kasih waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” ujar hakim Putu Gede.