FaktualNews.co

Mustofa Kamal Pasa Turun Tahta, Pungkasiadi Resmi Jabat Pj Bupati Mojokerto

Politik     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Mustofa Kamal Pasa Turun Tahta, Pungkasiadi Resmi Jabat Pj Bupati Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Gubernur Jatim Soekarwo memegang SPT penunjukan Pj Bupati Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/427/011.2/2018 kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Rabu (2/5/2018) sore di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo Nomor 7, Surabaya.

Dengan SPT ini, maka seluruh tanggung jawab dan kewenangan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, resmi dilimpahkan kepada wakil bupati Pungkasiadi. Bupati Mustofa Kamal Pasa kini tengah menjadi tahanan KPK pasca ditetapkan tersangka sebagai penerima gratifikasi.

“Dengan ini saya harapkan sistem pemerintahan di Kabupaten Mojokerto, berjalan normal seperti biasa. Saya pesan kepada wakil bupati untuk menajalankan tugas dan wewenang bupati dengan baik. Tetap lakukan koordinasi dan laporkan semua hasil pelaksanaannya pada bupati Mojokerto,” ujar Soekarwo.

Orang nomor satu di Jawa Timur ini juga menekankan agar wakil bupati bisa terus menggerakkan roda pemerintahan beserta perangkat daerah.

“Paling penting adalah menggerakkan ASN sebagai pelaksana pelayanan pada masyarakat. Wabup harus bisa meyakinkan unsur Forkopimda dan ASN. Sekda harus berbasiskan normatif peraturan perundang-undangan dan birokrasi itu harus struktural,” tambahnya.

Senada dengan Soekarwo, wakil bupati Pungkasiadi saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Namun tetap dibarengi dengan koordinasi dengan bupati Mojokerto.

“Semua tugas akan dijalankan secara normal seperti biasanya. Visi misi sudah jelas, program-program sudah ada. Kita tinggal melanjutkannya saja dengan sebaik-baiknya. Para perangkat daerah harus tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur. Kita akan tetap lakukan koordinasi dan melaporkan hasilnya dengan bapak bupati,” kata Pungkasiadi.

Penyerahan ini dihadiri jajaran Forkopimda antara lain Kapolres dan Kapolresta Mojokerto diwakilkan, Kajari Kabupaten Mojokerto diwakilkan, Dandim diwakilkan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekda, Asisten, Kepala Bakesbang hingga Kabag Pemerintahan.

upati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi perizinan dan pembangunan tower BTS di Kabupaten Mojokerto. Dari perkara pertama, MKP diduga menerima uang tunai gratifikasi sedikitnya Rp 2,7 miliar.

Perkara kedua yang menyandung MKP bersama Zainal Abidin (ZAB) yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto diduga telah menerima gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Bumi Majapahit.

MKP dan ZAB diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. MKP dan ZAB diduga menerima fee proyek-proyek di lingkup Kabupaten Mojokerto. Dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 3,7 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin