JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Yudha Putra Shooting Club (YPSC) sekaligus pengurus Organisasi Persatuan Menembak Dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Cabang Jombang, Agus Budi Hartono, mengutuk keras aksi penodongan yang dilakukan oleh Santoso, (47).
Warga JL. Patriot No.40 RT.03, RW.04 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu menodong pegawai RS Muhammadiyah Jombang menggunakan air gun pada Rabu (25/4/2018) lalu.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota dari semua klub menembak di bawah naungan Perbakin, untuk tidak mengancam, menodongkan dengan menggunakan senjata, baik itu air gun atau air soft gun, meski hanya bentuk replika kalau disalahgunakan akan diproses secara hukum,” katanya, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, regulasi fungsi dan kegunaan senjata untuk olah raga sudah diatur di PERKAPOLRI NO 8 TAHUN 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
“Perlu diketahui bahwa senjata replika tersebut hanya diperuntukkan untuk olahraga menembak dan hanya digunakan dilapangan tembak,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh anggota mentaati aturan tersebut, bukan malah menyalahgunakan. Tentunya bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada, bahkan hingga pencopotan dari anggota klub menembak.
Diberitakan sebelumnya Santoso, (47) warga JL. Patriot No.40 RT.03, RW.04 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Jombang Kota. Lantaran aksi koboinya menodong pegawai di RS Muhammadiyah, Jombang dengan air Soft Gun.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku diamankan pada Senin 30 April 2018 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Ratya Yuniati, (30), karyawan RS Muhammadiyah, Jombang.
Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Selain itu juga barang bukti berupa satu buah air gun berwarna hitam N-70 Makarov jenis MP-654K Caliber 4,5 mm yang berisi peluru sebanyak 12 butir berbentuk gotri.
Mantan Kapolsek Wonosalam ini menuturkan, aksi koboi yang dilakukan Santoso itu bermula pada Rabu 25 April 2018 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku menanyakan jumlah biaya perawatan rawat inap istrinya selama diopname di Rumahsakit Muhammadiyah Jombang.
Korban menjelaskan prosedur serta menunjukkan perincian biayanya sekitar Rp. 4.695.000. Namun pelaku ini justru marah-marah kemudian menarik tangan korban dan juga berteriak teriak di dalam Rumahsakit Muhammadiyah Jombang.