Politik

Pilwali 2018, KPU Kota Mojokerto Siapkan 438 Kotak Suara

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto periode 2018-2023 akan segera berlangsung. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto tengah menyiapkan kotak suara yang akan digunakan dalam Pilwali 2018 pad Juni mendatang.

Di Kota Mojokerto, jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubenur (Pilgub) maupun Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Mojokerto hanya ada 219 TPS. Sehingga KPU Kota Mojokerto hanya butuh menyiapkan sekitar 438 kotak suara.

“Sesuai dengan keputusan KPU, dalam pelaksanaan Pilkada 2018 kali ini masih menggunakan kotak suara lama. Saat ini kami masih dalam tahap menginventarisasi berapa jumlah kotak suara yang akan dgunakan,” ujar Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholikin, Rabu (2/5/2018).

Amin menjelaskan, inventarisasi tersebut lebih konsentrasi terhadap jumlah kotak suara yang rusak. Jika ada yang rusak apakah masih dipakai apa tidak. Namun, lanjut Amin, estimasi KPU Kota Mojokerto masih cukup karena tiap TPS hanya ada dua kotak suara dan dua bilik suara.

“Jumlah TPS kita hanya 219, maka tiap TPS akan ada dua kotak suara, satu untuk Pilgub dan satu untuk Pilwali sehingga masih cukup. Tapi saat ini masih dalam tahap menginventarisasi yang rusak-rusak. Sebanyak 219 itu, satu diantaranya TPS di Lapas,” bebernya.

Selain kotak suara, lanjut Amin, kebutuhan bilik suara di masing-masing TPS juga sama yakni sebanyak dua buah. Sehingga dengan jumlah TPS sebanyak 219 maka kebutuhan bilik suara juga sebanyak 438 buah.

“Untuk kecurangan menggunakan surat suara tidak digunakan untuk dicoblos di Kota Mojokerto, mustahil karena kecilnya wilayah dan setiap TPS ada saksi. Masing-masing paslon ada satu saksi,” pungkasnya.