Peristiwa

Beda Airgun dan Air Softgun serta Regulasinya

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebagian orang menganggap air gun serupa dengan airsoft gun. Namun, bila ditelisik kedua replika senjata api dengan skala satu banding satu itu memiliki banyak perbedaan.

Perbedaan pertama adalah dari mekanis keduanya. Air gun menggunakan CO2 agar tekanan peluru yang dimuntahkan cukup kuat.

“Tekanannya bisa melebihi 2 joul. Sementara airsoft gun di bawah 2 joule,” kata Ketua HG19 Shooting Club Jombang, Handy Gambit Setyo Wasisto, saat berbincang dengan FaktualNews.co, Kamis (3/5/2018).

Selain itu, peluru yang digunakan juga jauh berbeda. Air gun menggunakan peluru gotri (bulatan logam) sementara airsoft gun menggunakan peluru plastik. Bobot peluru airsoft gun adalah 0,4 gram. Sementara Air gun mencapai 1 sampai 1,5 gram.

“Jarak 3 meter ditembak air gun ke arah dada orang bisa tewas, selain pelurunya dari gotri, daya tekanan air gun cukup kuat melontarkan peluru,” beber Gambit panggilan akrabnya.

Dia juga mencontohkan peluru air gun yang dapat menembus target seperti kaca atau triplek. Sedangkan peruntukannya hanya untuk olahraga menembak target. Air gun tegas dilarang penggunaannya untuk umum. Bagi siapa saja yang tertangkap atau memilikinya tanpa ijin, maka siap-siap berhadapan dengan hukum.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara siap menjerat mereka yang kedapatan memiliki air gun. Sementara menilik aksi koboi penodongan yang dilakukan Santoso (47) terhadap pegawai RS Muhammadiyah, Jombang, Jawa Timur, senjata yang digunakan merupakan air gun.

HG19 Shooting club mengutuk keras tindakan warga JL. Patriot No.40 RT.03, RW.04 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu. Kendati ia merupakan anggota klub tersebut.

“Atas kejadian ini kami selaku Pengurus menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Pengcab Perbakin Jombang beserta seluruh pengurus dan masyarakat Jombang,” jelasnya.

Sedari awal, anggota klub mengajukan permohonan sebagai anggota pihaknya sudah memberikan arahan dan aturan sesuai AD/ART Perbakin. Namun, tentunya bukan menutup kemungkinan jika oknum tersebut melakukan kesalahan. Pihaknya pun sudah mengambil sikap terkait dengan keanggotaan Santoso.

“Langkah selanjutnya adalah kami akan melakukan pencabutan keanggotaan kepada yang bersangkutan secara resmi. Kami juga mengirimkan tembusan kepada Ketum Pengcab Perbakin Jombang,” terangnya.

Kedepan, Gambit dengan tegas menyatakan akan lebih memperketat anggota yang ingin bergabung dengan club yang dinaunginya. Termasuk pula dengan pemberian izin kepemilikan senjata, agar peristiwa serupa tak terulang kedua kalinya di Kota Santri.

“Selama ini kita sudah ketat dan tegas terkait dengan penggunaan senjata. Untuk kedepannya, kami akan lebih memperketat lagi,” tandasnya.

Sementara, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Hal itu tertuang dalam Pasal 1 angka 25 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012.

Ada ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan airsoft gun. Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012, airsoft gun dan air gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Sedangkan Pasal 5 ayat (3), airsoft gun dan air gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Sementara Pasal 13 ayat (1) tentang persyaratan untuk dapat memiliki dan atau menggunakan air gun dan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:

a. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
b. Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter serta psikolog.
d. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Selain itu pemegang senjata harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (2). Sedangkan pada Pasal 29 ayat (9), izin penggunaannya berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun.

Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan atau airgun atau airsoft gun juga diatur dalam dalam peraturan di bawah ini:

a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI/POLRI

b. Telegram Kapolri No.Pol: TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan atau airgun atau airsoft gun secara ilegal.

c. Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No.Pol.: B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.

Maka, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan, air gun, airsoft gun disampaikan sebagai berikut :

Bahwa senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun/airsoft gun) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004.

Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun atau airsoft gun) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri. Sementara senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun atau airsoft gun) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.

Senjata mainan atau menyerupai senjata api (air gun atau airsoft gun) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan di rumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.

Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
a. Surat ijin import.
b. Rekomendasi Pengda Perbakin atau club menembak.
c. Anggota Perbakin atau club menembak.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
e. Umur 18 sampai dengan 65 tahun.
f. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Santoso, (47) warga JL. Patriot No.40 RT.03, RW.04 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Jombang Kota. Lantaran aksi koboinya menodong pegawai di RS Muhammadiyah, Jombang dengan senjata.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku diamankan pada Senin 30 April 2018 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Ratya Yuniati, (30), karyawan RS Muhammadiyah, Jombang.

Belakangan diketahui senjata yang digunakan bukanlah air softgun, melainkan air gun. Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti oleh petugas yang satu buah airgun berwarna hitam N-70 Makarov jenis MP-654K Caliber 4,5 mm yang berisi peluru sebanyak 12 butir berbentuk gotri.