FaktualNews.co

Biadab, Begini Pelaku Pemerkosaan Bocah TK di Sooko Mojokerto Perlakukan Korbannya

Peristiwa     Dibaca : 2333 kali Penulis:
Biadab, Begini Pelaku Pemerkosaan Bocah TK di Sooko Mojokerto Perlakukan Korbannya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – BL, korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal di Masjid Miftahul Huda di Dusun Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto mengaku sempat dimandikan sebelum diperkosa.

Hal itu diungkapkan Wi, ibunda BL saat ditemui FaktualNews di kediaman pribadinya, Kamis (3/5/2018). Perempuam tersebut menceritakan kesaksian anaknya saat diperkosa oleh orang tak dikenal itu.

“Waktu itu anak saya pulang sekolah sama temannya, tapi setelah temannya pulang, anak saya sendirian. Saat itu juga anak saya ditarik sama orang laki-laki yang tidak ia kenal,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bocah berusia 6 tahun itu sempat hendak berteriak minta tolong. Namun, pelaku membekap BL dan menggendong BL menuju kamar mandi masjid yang berada di belakang masjid.

“Saat sampai di kamar mandi, anak saya bilang kalau bajunya dilepas semua. Kemudian anak saya dimandikan oleh pelaku. Kata anak saya, pelaku juga telanjang,” jelasnya.

Usai sama-sama telanjang, lanjut Wi, pelaku memasukkan kemaluannya ke alat vital BL dengan posisi BL ditindih oleh pelaku. “Anak saya ditindih, dia (BL) gak bisa teriak soalnya pelaku nyekik anak saya dan anak saya dibekap,” imbuhnya.

Setelah pelaku puas melampiaskan nafsunya, pelaku kembali memakaikan baju BL kemudian menyuruh BL untuk pulang. Setelah BL keluar dari area masjid, pelaku segera kabur.

“Saya baru ketemu anak saya waktu saya perjalanan jemput pakai sepeda angin. Anak saya sudah menangis di depan toko di jalan mau pulang. Setelah ketemu saya, langsung saya ajak pulang,” terangnya.

Keluarga BL berharap, petugas kepolisian dalam hal ini Polres Mojokerto bisa segera menemukan pelaku dan menangkap pelaku yang telah tega memerkosa anak kedua dari tiga bersaudara itu.

“Kami berharap, polisi segera menangkap pelaku. Hukumannya ya kalau bisa seberat-beratnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin