FaktualNews.co

Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang, KPK Sita Harta Orang Dekat Bupati Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1125 kali Penulis:
Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang, KPK Sita Harta Orang Dekat Bupati Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa, tampaknya tidak hanya berhenti pasca penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya masih terus mendalami adanya dugaan perkara lain yang bakal menyeret bupati dua periode itu.

Usai ‘mengorek’ keterangan belasan pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto, Satgas Komisi Antirasuah kembali melakukan penyitaan. Tak hanya dokumen dari para pejabat, sebanyak 16 mobil diamankan dari showroom Rizki Motor di Jalan Gajah Mada, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jumat 4 April 2018 malam.

Showroom tersebut merupakan milik Nono Santoso Harianto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu, dalam rilisnya menyebut ada 31 lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik. Beberapa tempat diantaranya merupakan milik keluarga dan orang dekat Mustofa berinisial Nn. Diduga Nn merupakan Nono Santoso Harianto.

Belum diketahui secara pasti apakah penyitaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi perizinan dan pemanfaatan tata ruang pendirian menara telekomunikasi atau kasus dugaan penerimaan fee dari sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Mojokerto. Ataukah ada temuan kasus lain dalam perjalannya.

Pengamat kasus korupsi menduga, satgas KPK sepertinya memang tengah mendalami adanya dugaan perkara lain. Sepertinya KPK kini tengah berupaya membongkar dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Mojokerto nonaktif yang akrab disapa MKP itu.

“Bisa jadi memang ada indiksi TPPU. KPK pasti punya Bukit yang kuat,” kata Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Dahlan saat dihubungi FaktualNews.co, Sabtu (5/5/2018).

Jika indikasi tersebut benar adanya, maka Bupati Mustofa Kamal Pasa tak hanya akan diganjar dengan dua perkara. Akan tetapi, MKP juga bisa dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski sebelumnya KPK sudah menetapkan MKP dengan dua perkara. MKP dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lantaran diduga menerima suap terkait perizinan menara telekomunikasi sebanyak Rp 2,7 miliar dari Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture.

Serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dugaan penerimaan fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto mencapai Rp 3,7 miliar bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.

Sinyalemen masih bergeraknya tim KPK di Kabupaten Mojokerto sebenarnya sudah ditunjukan Wakil Ketua KPK Laode Muhanmad Syarif. Saat menggelar jumpa pers pada 30 April 2018, diakhir pernyataannya, Laode menyampaikan jika Satgas KPK masih berada di lapangan guna melakukan pendalaman pasca menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

“Tim masih di lapangan dan melakukan pendalaman terkait dengan itu,” kata Laode di ujung konferensi pers yang digelar di gedung KPK Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta.

Berikut harta benda berupa kendaraan dan uang yang diamankan KPK dari Bupati Mustofa Kamal Pasa dan orang dekatnya :

Penggeledahan 23-29 April 2018
1. Honda New CR-V nopol S 1001 NB warna hitam.
2. Mobil Rangerover nopol L 1213 HX warna merah.
3. Toyota All New Kijang Innova nopol L 1724 YY warna hitam.
4. Toyota All New Kijang Innova nopol S 1020 N warna silver.
5. Subaru WRX AWA nopol S 1168 P warna putih.
6. Daihatsu Granmax nopol.S 8021 NC warna putih.
7. Yamaha NMAX warna putih tanpa nopol.
8. Honda Sonic 150 tanpa nopol.
9. 5 unit Jetski jenis SEA DOO tipe RXP300.
10. Uang Rp 700 juta dari rumah MKP.
11. Uang Rp 3,7 miliar disita di rumah orang tua tersangka MKP.

kendaraan sitaan KPK

Kendaraan yang disita KPK dititipkan di Mapolsek Magersari, Mojokerto.

Penggeledahan 2 April 2018
1. Mobil Nissan jenis Frontier Navara nopol S 9009 TN.

Penggeledahan 4 April 2018
1. Toyota Camry nopol S 500 PI.
2. Mitsubishi Pajero nopol S 1215 QI.
3. Toyota Fortuner Sport nopol S 1818 R.
4. Toyota Innova nopol S 1579 PF.
5. Nissan XTrail nopol N 1413 VR.
6. Honda Jazz nopol L 1830 BB.
7. Toyota Yaris nopol S 1403 SE.
8. Mitsubishi Grandis nopol L 1514 PH.
9. Daihatsu Taft nopol L 1863 YG.
10. KIA Picanto nopol L 1645 HH.
11. KIA Rio nopol S 1789 RS.
12. Suzuki Katana nopol N 1411 VW.
13. Suzuki Karimun Sportivo nopol S 1224 TB.
14. Mobil Suzuki Swift nopol S 1881 NL.
15. Mobil Suzuki Swift nopol S 1147 AA.

Sejumlah kendaraan yang diamankan KPK dari Showroom Rizki Motor di Jalan Gajah Mada, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto

Sejumlah kendaraan yang diamankan KPK dari Showroom Rizki Motor di Jalan Gajah Mada, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin