FaktualNews.co

Produsen Miras Palsu di Mojokerto Digerebek Polisi

Peristiwa     Dibaca : 952 kali Penulis:
Produsen Miras Palsu di Mojokerto Digerebek Polisi
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyanto saat menggelar jumpa pers kasus miras palsu.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus produsen minuman keras (miras) bermerek tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam hal ini, petugas menyita sejumlah miras bermerk palsu sebagai barang bukti.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dani Setiyono mengatakan, miras palsu ini dijual pelaku dengan harga antara Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu kepada pelanggannya.

“Hasil penyelidikannya kami sampai saat ini, pelaku membuat racikan miras oplosan dari alkohol 70 persen. Kemudian racikan itu di masukkan botol miras berbagai merk. Botolnya asli, tapi isinya palsu,” ungkapnya, Sabtu (5/5/2018).

Dari perkara ini, petugas mengamankan satu pelaku atas nama M Sudarman (61) warga Perum Grand Park, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis produksi miras palsu ini baru berjalan dua bulan.

“Semua jenis miras dijual dengan harga Rp90 ribu sampai Rp100 ribu per botol. Sangat-sangat tidak masuk akal, harganya mahal bisa sampai jutaan. Untuk saat masih beredar di Mojokerto sendiri karena by order, ada pesanan baru produksi,” katanya.

Dijelaskannya, pastinya konsumen atau masyarakat yang awam, tentunya ini sangat berisiko karena tidak sesuai komposisi. Dalam kasus tersebut baru diamankan satu pelaku, namun pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Sementara ini, masih satu tersangka kita akan kembangkan. Ini sudah menjadi penekanan dari pimpinan polri bahwa miras termasuk miras oplosan harus betul-betul bersih dari wilayah kita. Oleh karenanya kita temukan indikasi pembuatan miras tanpa izin ini,” katanya.

Kapolresta menambahkan, pelaku dijerat Pasal 386 KUHP Sub Pasal 140 tentang Produksi Miras Palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin