FaktualNews.co

Terjaring OTT, Kades Laban Menganti Gresik Dijerat Pasal Berlapis

Kriminal     Dibaca : 1812 kali Penulis:
Terjaring OTT, Kades Laban Menganti Gresik Dijerat Pasal Berlapis
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Tersangka Kades Laban Slamet Efendi saat interogasi oleh Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro (kanan).

GRESIK, FaktualNews.co – Polres Gresik akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Slamet Efendi sebagai tersangka. Polisi pun menjerat pria berusia 47 tahun tersebut dengan pasal berlapis.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 12.e dan atau 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan denda maksimal 1 milyar,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (07/05/2018).

Mantan Kapolres Bojonegoro menjelaskan, pengungkapan kasus pungli ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Satreskrim Polres Gresik. Hal ini terkait permintaan sejumlah uang untuk pengurusan Surat Penetapan Obyek Pajak (SPOP) tanah.

“Dari surat pengurusan tanah ini oknum kades ini meminta uang Rp 20 juta. Kemudian transaksi akhirnya pihak korban keberatan lalu turun menjadi Rp 10 juta. Oleh korban lalu dikasih DP awal Rp 5 juta,” jelas Wahyu Sri Bintoro.

Padahal nilai tanah yang hendak diproses tersebut, lanjut Wahyu, harganya Rp 90 juta. Sehingga prosentasi fee atau komisi yang dipatok mencapai lebih dari 10 persen. “Informasi ini sudah masuk sejak bulan Januari 2018,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, selembar surat penetapan obyek pajak alias petok D yang sudah jadi, kwitansi setoran fee, flashdisk dan uang tunai Rp 5 juta. “Barang bukti kita sita saat melakukan OTT,” pungkas Wahyu.

Sementara Kades Laban Slamet Efendi mengaku, uang pungutan atas fee pengurusan tanah itu rencananya hendak dipakai untuk pengurukan lapangan desa setempat. “Buat nguruk lapangan,” ucapnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul