SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng masyarakat untuk melakukan pengawasan pesta demokrasi lima tahunan.
“Bawaslu mempunyai tugas pengawasan dilakukan dengan dua metode, pencegahan dan penindakan. Sebelum dilakukan penanganan pelanggaran lebih dulu dilakukan pencegahan. Ini dilakukan selain oleh Panwaslu dari tingkat bawah sampai atas, juga dibutuhkan peran dari masyarakat luas, inilah pengawasan partisipatif,” jelas Lili Yulis SSi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Surabaya, Selasa (8/5/2018).
Pengawasan partisipatif, oleh Lili dijelaskan, bisa dilakukan oleh tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemilih pemula serta instansi terkait. Karena potensi pemilih pemula yang biasa disebut generasi milenial sangat besar, pihaknya merasa perlu melibatkan kelompok ini.
Lili mengungkapkan, selain jumlah yang sangat besar, pentingnya merangkul generasi milenial ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu juga karena kelompok ini masih berjiwa idealis dalam memilih, tidak ikut-ikutan.
“Selain menggunakan hak pilihnya, mereka juga dilibatkan dalam pengawasan ditempat-tempat sekitarnya,” kata Lili.
Ironisnya, diungkapkan Lili, jumlah suara cukup besar yang dimiliki pemilih pemula, ternyata berbanding terbalik dengan tingak partisipatif saat memberikan hak suara, kondisi ini seakan ingin dirubahnya. Ia berharap, jumlah menyalurkan hak suara pada hari pemilihan tinggi, dan proses pengawasan tahap pemilu juga meningkat berdasar kesadaran sendiri.
“Kalangan ini idealis, disaat melihat ada bentuk pelanggaran disekitarnya. Mereka tidak akan tinggal diam, mereka bisa menangani itu sesuai dengan kewenangannya sebagai orang luar,” lanjutnya.
Pelaporan dilakukan masyarakat luar, imbuh Lili, hanya menyampaikan saja kepada Panwascam karena kewenangan melaporkan pada dasarnya sudah menjadi tugas Panwas yang ada di tingkat kecamatan tersebut. Pelaporan juga seharusnya disampaikan secara tertulis disertai bukti kuat, karena bukti nantinya dijadikan bahan materi temuan.
“Ada kan pelapor yang tidak mau menyebutkan identitasnya, namun itu bisa ditindaklanjuti asalkan ada bukti kuat dan saksi-saksi,” pungkasnya.
Laporan yang bersifat kadaluarsa pun menurutnya bisa ditindak lanjuti dan menjadi temuan pelanggaran pemilu asalkan ada bukti dan saksi kuat.