Hukum

Masud Yunus, Kiai Sekaligus Politisi yang Kini Jadi Tahanan KPK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Rabu (9/5/2018). Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa Masud sebanyak 4 kali pasca menetapkannya sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.

Masud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto Periode 2013-2018. Kala itu Masud Yunus yang berpasangan dengan Suyitno, sukses mengungguli 5 pasangan calon lainnya. Hingga akhirnya ia resmi dilantik menjadi orang nomor satu dilingkup Pemkot Mojokerto pada 4 Desember 2013 lalu.

Karir Masud Yunus di kancah politik sebenarnya belum terlalu lama. Ia baru 10 tahun berkecimpung dalam politik praktis. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali kota pada masa kepemimpinan Wali Kota Abdul Gani Soehartono, selama periode 2008-2013.

Sebenarnya, Masud Yunus akan kembali running dalam Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Mojokerto pada 2018 ini. Ia sempat melamar ke PDIP agar kembali mengusungnya dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 Juni 2018 nanti. Namun, ditengah proses verivikasi partai, KPK lebih dahulu menetapkan dirinya sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017.

Pria kelahiran 1 Januari 1952 itupun akhirnya mengurungkan niatnya. Ia lebih memilih istikomah menghadapi proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Sebenarnya, Masud Yunus lebih dikenal sebagai seorang ulama ketimbang politisi. Di mata warga Kota Mojokerto, ia merupakan salah satu tokoh kiai panutan. Lantaran kepandaiannya dalam menyiarkan ilmu agama. Ia juga kerap menggelar kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah berjuluk Kota Onde-onde itu.

Tak pelak, penetapannya sebagai tersangka oleh KPK hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu, membuat banyak pihak tak percaya. Ia bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.