FaktualNews.co

Mobil Ditarik Paksa, Warga Jombang Laporkan PT MTF Cabang Mojokerto Ke OJK

Kriminal     Dibaca : 2018 kali Penulis:
Mobil Ditarik Paksa, Warga Jombang Laporkan PT MTF Cabang Mojokerto Ke OJK
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Kreditur PT MTF, Rizzal (kanan) bersama kuasa hukumnya Anang Fachrurrodhi melaporkan PT MTF ke OJK.

JOMBANG, FaktualNews.co – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Mojokerto, dilaporkan krediturnya Rizal Eka Hermawan (28), ke Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur di Surabaya.

Kuasa hukum LBH FRMJ, Anang Fachrurrodhi, menuturkan PT MTF cabang Mojokerto dilaporkan ke OJK, karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan perampasan mobil kliennya.

“Manajemen MTF, kami nilai tidak mempunyai itidak baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan klien kami, terkait persoalan penarikan secara paksa,” tuturnya, kepada FaktualNews.co, Rabu (9/5/2018).

Lanjut Anang, sebelumnya pihak managemen PT MTF, pernah menghubungi pihaknya, untuk meminta solusi penyelesaian permasalahan antar MTF dengan Rizal. Namun, menurutnya sammpai hari ini tidak ada tindak lanjutnya.

“Maka, dari itu kami datangi OJK untuk melaporkan managemen PT MTF cabang Mojokerto,” pungkas Anang.

Diberitakan sebelumnya, kreditur PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto, Rizal Eka Hermawan (28) melaporkan debt collector dari PT Tiur Mandala Jaya Sidoarjo yang mengambil paksa mobil Toyota Avanza miliknya di Solo beberapa waktu lalu.

Dengan didampingi rekannya Ronny Hariyanto serta kuasa hukumnya dari LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (FRMJ). Warga Dusun Semaden, Desa Kepuhdoko, Tembelang, Jombang ini mendatangi Mapolresta Surakarta pada Selasa (24/4/2018).

Laporan terkait perampasan tersebut diterima oleh petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kanit lll Inspektur Dua Tata Samekta.

Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STTLP/102/IV/1.8/2018/JATENG/RESTA SKA, tertanggal 24 Maret 2018 itu, Rizal berharap agar debt collector yang melakukan perampasan kendaraan miliknya saat dipinjam temannya Ronny Hariyanto, segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Diketahui, mobil Toyota Avanza milik debitur PT MTF Rizal Eka Hermawan (28) ditarik paksa oleh beberapa orang debt collector di depan sebuah cafe Jalan Rajiman, Solo sekira jam 11.00 WIB pada Rabu, 18 April 2018 lalu.

Sementara, Recovery Head Mandiri Tunas Finance Cabang Mojokerto, Heri Sunarwito, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (23/4/2018) mengakui jika dalam penarikan kendaraan itu menggunakan jasa debt collector.

Sebelum pihak ketiga melakukan penarikan unit yang bermasalah, kata Heri, pihak PT MTF sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. “Pemberitahuan sudah di sampaikan dari petugas internal kami (MTF) lewat somasi yang sudah diberikan kepada nasabah bahwa kami akan melakukan tindakan tegas atas wanprestasi yang telah dilakukan nasabah,” tuturnya.

Ditambahkan Heri, pihaknya berjanji akan membantu debiturnya yang mobilnya dirampas debt collector di Solo beberapa waktu lalu.

“Pihak nasabah bisa menghubungi MTF Mojokerto untuk berkoordinasi tentang permasalahan tersebut. Kami akan bantu untuk temukan solusi yang bisa dilakukan untuk memperoleh kebaikan bersama,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan hal itu, Heri meminta debitur untuk datang ke kantor PT MTF yang berada di Jalan Mojopahit selatan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul