FaktualNews.co

Paslon Langgar Aturan Warnai Sistem One Man One Vote di Pilbup Jombang

Politik     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Paslon Langgar Aturan Warnai Sistem One Man One Vote di Pilbup Jombang
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua Panwaslu Jombang Nur Khasanuri.

JOMBANG, FaktualNews.co – Mekanisme pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang, Jawa Timur, kini telah banyak mengalami perubahan. Seiring berubahnya aturan-aturan yang ditelurkan para pemangku kebijakan.

Selama tiga periode ini, Pilbup Jombang dilakukan dengan menggunakan mekanisme pemilihan langsung (Pilsung). Dimulai pada Pilbup Jombang tahun 2008, kemudian 2013 dan yang saat ini tengah berlangsung.

Masyarakat bebas menyalurkan hak suaranya guna memilih pasangan calon yang dinilai mampu untuk mengemban amanah. Namun, disatu sisi, biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga cukup mengesankan.

Belum lagi ditambah tingkat ‘kenakalan’ paslon dalam tahapan Pilkada. Tidak sedikit paslon yang nekat melanggar aturan hanya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Tentunya, ujung-ujungnya mendulang suara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panswalu) Jombang pun tak menampik masih minimnya kesadaran paslon dalam mengikuti aturan tahapan Pilbup Jombang. Para calon bupati dan tim suksesnya acap kali terindikasi menabrak aturan yang sudah ditetapkan.

“Benar, memang ada indikasi (pelanggaran). Kebanyakan yang dilanggar itu soal pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan dilakukan seluruh paslon,” kata Ketua Panwaslu Jombang, Nur Khasanuri, Rabu (9/5/2018).

Ada tiga paslon yang kini tengah mengikuti Pilkada Jombang. Yakni Munjidah Wahab-Sumrambah, Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Mukhtar serta Syafiin-Choirul Anam. Dari catatan Panwaslu Jombang, paslon Syafiin-Choirul yang paling banyak diidinikasi melakukan pelanggaran.

“Semuanya ada indikasi melakukan pelanggaran, tidak hanya satu calon,” imbuhnya.

Dari data yang dihimpun FaktualNews.co, paslon yang diusung PDIP dan Hanura ini beberapa kali terindikasi melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Diantaranya Cabup Syafiin mencuri start kampanye dengan cara blusukan ke pasar Tembelang dan Megaluh, pada Rabu 14 Februari 2018 lalu.

Selanjutnya, indikasi dugaan pelanggaran pemasangan APK di sejumlah mobil penumpang umum (MPU). Dari dua hal yang diindikasi merupakan bentuk pelanggaran, Panwaslu sudah menurunkan pasukannya untuk memberikan teguran.

“Indikasi-indikasi itu sudah kita dalami,” terangnya. Namun, saat ditanya berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan seluruh calon, ia enggan membeberkannya.

Tak hanya soal pelanggaran kampanye, dalam sistem pilsung, lanjut Nur Khasanuri tingkat kerawanan juga terjadi pada panitia penyelenggara. Dikalangan panitia penyelanggara, godaan independensi dan netralitas begitu tinggi.

“Secara Pribadi menurut saya yang pada Pilkada langsung, di Jombang waktu itu menjadi panitia pemilihan di kecamatan dua kali mendapat godaan untuk berbuat curang. Memang ada saja tergantung manusianya mampu menjaga amanah tersebut atau tidak. Bahkan sampai pada pilkada di tahun 2013,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, sekretaris tim pemenangan paslon Syafiin-Choirul, Iwan Setiawan belum dapat memberikan konfirmasi perihal adanya beberapa temuan indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon syahrul sepanjang tahapan pilkada itu. Pesan singkat yang dikirim redaksi FaktualNews.co tidak dibalas. Selain itu saat coba dihubungi melalui sambungan ponselnya, tidak ada jawaban.(Elok Fauriah/Syaiful Arief/Zen Arivin)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin