Hukum

Pemkot Mojokerto Benarkan Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dikabarkan resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan setelah penyidik KPK kembali memeriksa Masud Yunus sebagai tersangka, Rabu (9/5/2018) petang.

Kabar ditahannya Walikota Mojokerto itu dibenarkan Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar. Ia pun tak menampik jika sang pucuk pimpinan sudah di jebloskan tahanan oleh Satgas Komisi Antirasuah.

“Nggih mas (iya mas),” ucapnya singkat melalui WhatsApp saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (9/5/2018) petang.

Masud Yunus menjalani pemeriksaan keempat kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu. Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Penetapan tersangka Mas’ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu. KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.