Tagih Hutang, Pria Asal Bojonegoro Todongkan Pistol Pada Warga Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Samsul (36), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Samsul ditangkap lantaran, melakukan penganiayaan terhadap Ardiansyah Harahap (38), warga Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo saat menagih hutang.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka bersama temannya berinisial L (DPO) mendatangi rumah korban di kawasan Perum Mutiara Citra Graha Blok H1 No. 30, Kecamatan Candi, Sidoarjo. “Setelah korban melapor, pelaku langsung kami amankan,” ucapnya, Rabu (9/5/2018).
Dia menjelaskan, kedatangan tersangka berniat untuk menagih hutang kepada istri korban, namun ditemui suaminya (korban). Sebelumnya, pelaku merasa kesal karena sudah menunggu lama sehingga memanggil korban dengan nada tinggi. Saat itu, korban juga menjawab dengan nada tinggi sehingga mematik amara pelaku.
Pelaku lantas menarik kerah baju, memukul dan menendang korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan dan menodongkan pistol. “Pelaku melakukan penganiayaan memukul dan mendorong juga, sampai mengambil dan membanting handphone milik korban,” terangnya.
Hutang korban kepada pelaku sebanyak Rp 60 juta, bahkan korban sempat memberi jaminan sebuah mobil APV. Namun saat jatuh tempo selama satu tahun, korban belum juga membayar, hingga pelaku menagih dengan tindakan kekerasan yang mengarah ke premanisme. “Seharusnya bisa dilakukan upaya somasi terlebih dahulu,” terangnya.
Terkait senjata api yang dibawa pelaku dan ditodongkan kepada korban, masih dilakukan penyelidikan. Karena, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan bahwa pengakuan korban dan barang bukti berupa pir tersebut pistol asli maupun hanya airsoft gun. “Senpi itu masih dibawa pelaku yang masih DPO, sehingga kami masih belum bisa memastikan jenisnya apa,” terangnya.
Akibat peebuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.