Kriminal

Tersangka Laka Maut di Gresik Akhirnya Diperiksa Polisi

GRESIK, FaktualNews.co – Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Gresik akhirnya memeriksa M. Naifal Setia Budi (23) warga Jalan KH. Sahlan Gang 11 no. 19 Desa Manyar Sidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Rabu (09/05/2018) siang, sebagai tersangka kasus laka lantas maut yang menewaskan Oki Dwy Yustianfah Jami (20).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka sudah membaik. Usai pemeriksaan polisi lalu mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke pihak tersangka maupun korban. Termasuk mengirimkan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik, Ipda Yossi Eka Prasetya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Tersangka sudah kita periksa termasuk SPDPnya juga sudah kita kasihkan ke keluarga korban dan tersangka,” kata Yossy saat dihubungi via telepon selulernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ayah korban bernama Yusuf Jami (45) warga Jalan KH Kholil Gang 6 RT02 RW03 no. 18 Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, menuding polisi lamban dalam menangani kasus laka maut yang menewaskan putra semata wayangnya Oki Dwy Yustianfah Jami (20).

Pengakuan itu dia sampaikan di hadapan para awak media saat mendatangi Balai Wartawan Gresik, Rabu (08/05/2018). Kala itu Yusuf datang dengan didampingi oleh dua kerabatnya Teni (paman korban) dan Burhanudin (saudara sepupu korban).

Kecelakaan maut ini terjadi di depan stadion Gelora Joko Samudero (Gejos) Gresik pada 22 April 2018 lalu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu korban yang mengendarai motor Yamaha Mio, berhenti lantaran ada truk yang hendak masuk dari pabrik.

Dalam waktu yang bersamaan, datang motor Honda Vario yang dikendarai oleh pelaku dengan membonceng temannya melaju kencang dari belakang. Hingga akhirnya motor pelaku menyeruduk motor korban hingga korfban terpental dan tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Semen Gresik namun nyawanya tidak tertolong.