FaktualNews.co

Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo “Ditolak” Bayar Lewat e-Tilang

Peristiwa     Dibaca : 2670 kali Penulis:
Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo “Ditolak” Bayar Lewat e-Tilang
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelanggar lalu lintas antre membayar denda tilang di Kejari Sidoarjo, Jumat (11/5/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sejatinya pemberlakuan program e-Tilang yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dua tahun lalu itu, untuk mempermudah bagi para pelanggar lalu lintas dalam hal pembayaran denda tilang, serta bisa langsung mengambil kembali STNK/SIM milik mereka di petugas yang menilang mereka. Tanpa harus, antre mengambil di Kejaksaan Negeri.

Namun hal ini berbanding terbalik, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, para pelanggar lalu lintas masih harus tetap antre hingga berjubel di kantor Kejaksaan Negeri setempat, untuk mengambil STNK/SIM.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, seharusnya dengan penerapan e-Tilang, para pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda melalui ATM maupun ke Bank secara langsung. Kemudian, pelanggar bisa menebus, mengambil surat-surat kendaraan menggunakan tanda bukti pembayaran, di tempat mereka ditilang atau ke kantor polisi setempat.

“Lewat e-Tilang, para pelanggar bisa langsung bayar denda tilang mereka di bank, lalu mengambil STNK atau SIM di Satlantas Polresta Sidoarjo dengan membawa bukti pembayaran atau tranferan e-Tilang tersebut. Jika E-Tilang itu diterapkan dengan baik, maka pelanggar tidak perlu datang dan antre di Kejaksaan,” jelasnya, kepada awak media di Sidoarjo, Jumat (11/5/2018).

l Wayan menambahkan, pihaknya mengaku mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait sudah membayar melalui bank atau melalui E-Tilang. Namun, setelah membayar pelanggar tetap saja tidak bisa mengambil di Polresta Sidoarjo maupun lokasi penilangan.

“Banyak pengaduan masyarakat terkait e-Tilang tersebut. Ya, saya tidak punya kewenangan menjawabnya,” papar Pria asal Pulau Dewata ini.

Sementara, pelanggar lalu lintas, Sukadi (45), warga Surabaya misalnya, ia mengaku kena tilang dikawasan Flayover Waru. Saat ditilang, dirinya meminta agar membayar melalui e-Tilang kepada oknum petugas anggota Satlantas Polresta Sidoarjo. Namun, usahanya ditolak oleh anggota tersebut.

“Saat ditilang saya sudah minta agar bisa bayar lewat e-Tilang, tapi kata polisi tidak bisa dan harus bayar di kejaksaan pada hari ini. Aneh padahal saya pernah ketilang di Surabaya, saya manfaatkan e-Tilang bisa, kok di Satlantas Sidoarjo malah ditolak dan tidak bisa,” ungkap Sukadi, Jumat (11/5/2018).

Sama halnya yang dialami oleh Maroba (35), pelanggar asal Kabupaten Gresik. Dirinya mengaku terkena tilang dikawasan Jl Raya Trosobo. Ia juga menyesalkan pihak Satlantas Polresta Sidoarjo karena ditolak saat hendak membayar melalui E-Tilang oleh petugas.

“Minta no rekeningnya e-Tilang Bank BRI, tapi tidak dikasih sama anggota Lantas, katanya langsung disuruh ikut sidang di Pengadilan Sidoarjo dan nanti bisa ambil dan bayar denda di Kejaksaan yang katanya petugas di depan alun alun Sidoarjo. Sampai di Kejaksaan yang antre sudah banyak kayak begini. Terpaksa saya antre bolos kerja,” terangnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadiyang saat dikonfirmasi FaktualNews.co baik melalui Whatsapp maupun telphone terkait banyaknya pelanggar yang tidak bisa memanfatkan pembayaran denda melalui e-Tilang tidak ada jawaban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags