FaktualNews.co

Juragan Rongsokan Curi Bata dan Kayu Milik Temannya

Kriminal     Dibaca : 1102 kali Penulis:
Juragan Rongsokan Curi Bata dan Kayu Milik Temannya
FaktualNews.co/Azaril Farich/
Pencuri kayu di Gresik saat diamankan

GRESIK, FaktualNews.co – Kastari alias Gendut (48) warga Dusun Tanjung, Desa Temuireng, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diamankan polisi. Juragan rongsokan ini lalu ditangkap usai kepergok mencuri 400 bata putih dan 18 balok kayu jati bekas milik Ala Fahmil Haq alias Jamil (37) warga Dusun Betoyo Guci, Desa Betoyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Padahal pelaku dan korban sudah lama berteman dan sama-sama juragan rongsokan. Kesal melihat ulah Kastari yang seenaknya mencuri barang miliknya, pemilik lokasi pengepulan barang bekas di Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini, akhirnya melapor ke Polsek Bungah.

Kapolsek Bungah AKP Achmad Said mengatakan, pencurian ini sudah berlangsung hampir sebulan. Pelaku yang sebelumnya menempati lokasi pengepulan barang bekas milik korban, dengan santai mengangkut barang curian itu dengan mobil pick up ke rumahnya Mojokerto.

“Lokasi pengepulan barang bekas ini dulunya milik pelaku. Tapi setelah itu dijual kepada korban seharga Rp 4 juta. Melihat sudah tidak ditempati lagi, pelaku lalu diam-diam mengambil ratusan bata putih dan belasan balok kayu jati milik korban,” ujar Achmad Said.

Barang-barang yang telah dicuri pelaku, lanjut Said, nilainya ditaksir mencapai Rp 17 juta. Barang curian itu rupanya tidak dijual lagi oleh pelaku, melainkan dibawa ke gudang miliknya untuk dijadikan material bangunan. “Barang bukti itu sudah kita ambil ke rumah pelaku di Mojokerto,” pungkasnya.

Di hadapan petugas, Kastari mengaku ratusan bata putih itu dulu miliknya. Dia merasa hanya menjual gubuknya saja. Untuk bata putihnya dia merasa masih miliknya. “Kalau kayunya memang punya orangnya. Tapi kalau bata putihnya itu kan bekas milik saya sendiri,” ungkapnya.

Kini tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan. Kastari pun terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Setelah cukup bukti tersangka langsung kita tahan,” imbuh Said.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin