Pendidikan

DPRD Jombang Sidak ke SMK Al Zoemar, Temukan Brosur Pendaftaran Siswa Baru

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi D DPRD Jombang langsung menindaklanjuti dugaan masih beroprasinya SMK Kelautan dan Perikanan Al Zoemar di Kota Santri. Para wakil rakyat ini langsung melakukan pengecekan ke sekolah tersebut.

Uniknya sebelum pihak DPRD ke kantor operasional SMK Al Zoemar, pihak pengurus sekolah tersebut sudah melepaskan benner atau alat identitas instansi pendidikan yang sebelumnya telah terpasang didepan kantornya. Bahkan kantor operasional sekolah tersebut juga terlihat sepi dan tidak ada aktivitas apapun.

Diduga hal tersebut digunakan untuk mengelabuhi pihak DPRD beserta awak media. Lantaran sehari sebelumnya di lokasi tersebut banyak terpampang poster dan banner adanya penerimaan siswa baru.

Sejumlah anggota dewan yang datang pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada salah satu pengurus sekolah tersebut. Ia juga selalu berdalih bahwa saat ini pihak sekolah sudah tidak melakukan operasional.

“Saya tidak berhak mengatakan apapun, karena ini semua kewenangan yayasan. Sepanduk itu hanya untuk menutupi Sepeda untuk apalah itukan sisa-sisa kemarin. Dan itu sudah ada sebelum kejadian jadi sudah tidak beroprasi, kalau dibilang beroprasi itu yang bagaimana,” kata salah satu pengurus Sekolah tersebut.

Anggota Komisi D Mustofa pun sempat menanyakan seputar brosur pendaftran dan benner yang beberapa waktu lalu sempat terpasang didinding tembok kantor tersebut. Namun pengurus yayasan berdalih jika brosur dan benner itu sudah tercetak lama sebelum hearing, dan saat ini sekolah tersebut sudah tidak beroperasional lagi.

“Jika brosur tersebut sudah beredar hal ini menandakan jika sudah ada pendaftaran, bahkan ini juga sebagai bentuk peluang. Jadi temuan kita kali ini, brosur tetap beredar. Sehingga konklusinya adalah sekolah ini masih melakukan operasional dalam rangka mencari sasaran,” jelas Mustofa.

SMK Al Zoemar tidak mengatongi izin yang jelas. Mustofa mengatakan jika saat ini Al Zoemar dilarang menerima peserta didik baru sebelum kelas 10, 11 dan 12 selesai. Sebelum proses hukum di polres selesai, namun jika brosur ini tetap beredar hal ini justru akan menambah beban hukum yang akan diberikan nanti.

“Salah satu keputusannya adalah tidak boleh Al Zoemar menerima siswa kembali sebelum kelas 1, 2 dan 3 selesai. Sebelum proses hukumnya di Polres ini selesai, tapi kalau brosur ini tetap beredar artinya akan menambah beban hukum yang diberikan,” terangnya.

Selain itu Mustofa meghimbau jika sebaiknya pihak Al Zoemar menghiraukan hasil hearing beberapa bulan lalu dan tidak lagi membuka penerimaan siswa baru. Baik itu di kantor cabang atau di kantor manapun yang mewakili SMK Al Zoemar.

“Intinya tolong dihiraukan hasil hearing DPRD beberapa bulan yang lalu, agar tidak terlang lagi penerimaan siswa baru, dengan ditunjukkan brosur-brosur atau kegiantan penerimaan siswa baru tidak ada di kantor cabang atau perwakilan apapun dari sekolah,” jelasnya.

Selain itu ia berharap, ketika ada siswa atau calon siswa lebih baik tidak mendaftarkan diri kesekolah tersebut. Pihaknya juga meminta Dinas Cabang Pendidikan Jawa Timur di Jombang segera memanggil atau memastikan jika sekolah tersebut benar-benar tidak melakukan aktivitas pendaftaran.

“Saya harap untuk siswa siswa atau calon siswa lebih baik tidak usah mendaftarkan diri ke situ, dan untuk dinas cabang atau petinggi jawa timur segera memanggil atau memastikan jika sekolah tersebut benar-benar tidak melakukan aktivitas penerimaan siswa baru,” tandasnya.