FaktualNews.co

Outlet Bisa Registrasi 3 Kartu SIM Prabayar dengan 1 NIK

Teknologi     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Outlet Bisa Registrasi 3 Kartu SIM Prabayar dengan 1 NIK
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Kartu SIM Prabayar.

FaktualNews.co – Outlet penjual SIM card, kini bisa mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu prabayar, dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (14/5/2018), yang disepakati bersama oleh Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/5/2018).

Menurut Ketua KNCI, Qutni Tysari, kesepakatan itu bukan dengan menghapus pasal 11 dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur soal pembatasan registrasi mandiri satu NIK untuk tiga nomor kartu prabayar seperti yang dituntut oleh KNCI sebelumnya, namun lewat penyetaraan hak outlet dengan gerai operator dalam hal ini.

“Pasal 11 tidak dihapus, tapi hak outlet disejajarkan dengan gerai. Jadi, outlet bisa mendaftarkan kartu tanpa batasan,” jelasnya.

Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor kartu prabayar dengan satu NIK, seperti halnya registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan via SMS. Pelanggan hanya bisa mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya lewat gerai resmi operator seluler yang bersangkutan, tidak bisa lewat outlet.

Dengan disepakatinya hasil rapat pembahasan tersebut, maka nomor keempat dan seterusnya nantinya akan bisa didaftarkan lewat outlet, di samping gerai operator.

Dalam salinan surat kesepatakan tersebut, ditegaskan bahwa baik gerai operator maupun outlet sifatnya hanya membantu pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dua syarat utama untuk melakukan pendaftaran harus benar-benar merupakan milik pelanggan yang bersangkutan, bukan dari pemilik outlet maupun orang lain. Apabila registrasi dengan 1 NIK (dan nomor KK) ini dilakukan terhadap lebih dari 10 kartu perdana, maka outlet diwajibkan untuk melaporkan pendaftaran tersebut kepada operator seluler terkait.

Untuk implementasi penyetaraan hak antara gerai dan outlet dalam hal pendaftaran kartu SIM tanpa batasan ini, operator diminta untuk segera memberikan lisensi kepada outlet. Sistem registrasi oleh outlet paling lambat harus terselenggara pada 21 Juni 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Resmi, Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih 3 Nomor Prabayar”

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul