JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Jombang, siap membantu warga Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, untuk melakukan gugatan terhadap Pjs Bupati setempat, Setiajit yang menerbitkan izin lingkungan eksplorasi Lapindo Brantas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika warga merasa keberatan dengan dikeluarkannya izin lingkungan eksplorasi Lapindo oleh Pjs Bupati , mari kita ajukan gugatan. Saya siap membantu,” tegas Sekretaris Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Jombang, Solikin Rusli kepada FaktulNews.co, Rabu (16/5/2018).
Pria yang juga menjabat Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini menambahkan, Setiajit sudah membuat blunder dengan mengeluarkan SK izin lingkungan eksplorasi Lapindo di Kesamben.
“Pjs Bupati Jombang Setiajit mungkin tidak tahu batas kewenangannya. Pjs Bupati, tidak bisa mengeluarkan atau menandatangani SK atau izin yang sifatnya berlaku berkepanjangan, karena itu bertentangan dengan kepegawaian,” kata Solikin.
Diketahui, Surat Keputusan izin lingkungan No.188.4.45/128/415.10.3.4/2018 dikeluarkan dan ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Setiajit, pada 26 Februari 2018 lalu, diduga menyalahi aturan serta ada indikasi maladministrasi.
Berdasarkan salinan beleid yang diterima FaktualNews.co itu disebutkan, Pemkab Jombang memberikan izin lingkungan kegiatan pemboran sumur eksplorasi (metro-1) dan pemboran sumur delinasi (metro-2 dan metro-3) oleh SKK Migas-Lapindo Brantas, yang berlokasi di Desa Blimbing dan Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Menurut surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.1OO-2/99 yang dikeluarkan 19 Oktober 2015, tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian.
Pada poin 1 d bagian (1.d) Pjs kepala daerah, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Dan di bagian (a) Pjs dilarang, mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluakan pejabat sebelumnya.
Pjs Bupati Jombang, Setiajit saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (10/5/2018) menegaskan, SK izin lingkungan eksplorasi Lapindo yang dikeluarkannya pada 26 Februari 2018 lalu, tidak ada yang menyalahi aturan.
“Kalau ada yang tidak menerima, silakan PTUN-kan saja. Jangan menuduh saya macam-macam, semua sesuai prosedur yang berlaku,” kata Setiajit yang menjabat sebagai Pjs Bupati Jombang sejak Kamis (15/2/2018).
Ditambahkannya, ia tidak mempunyai kepentingan apa pun terkecuali pelayanan publi jalan. “Saya ndak punya kepentingan, kecuali pelayanan publik jalan, pemerintahan jalan,” tukas Setiajit.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto menyarankan, kepada warga jika masih merasa tidak puas, lebih baik melakukan gugatan ke PTUN.
Hal ini diungkapkan Fadli saat menghadiri kajian dampak lingkungan yang diselenggarakan oleh warga dan Forum warga peduli lingkungan (Forwapala), pada Jumat (11/5/2018) malam.
Terpisah Koordinator KontraS biro Jombang, Nur Chakim, mempertanyakan landasan hukum, yang menjadi dasar dikeluarkannya izin lingkungan eksplorasi Lapindo oleh Pemkab Jombang dan ditandatangani Pjs Bupati, Setiajit.
“Saya kurang paham apa yang menjadi dasar Pak Pjs berani menandatangani izin lingkungan itu,” tegas dia.
Yang menjadi catatan pihaknya, izin itu dikeluarkan diduga setelah ada pertemuan pihak terkait di ruang Sekda Jombang, tanpa melibatkan warga setempat. “Ini yang menjadi catatan kita, dan kita pertanyakan. Namun tidak ada jawaban dari mereka (Pemkab),” tutur Chakim. (Beny Hendro/Elok Fauria/Saiful Arif)