MOJOKERTO, FaktualNews.co – Direktur RSUD, Sugeng Mulyadi dikabarkan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Asisten Administrasi Umum Subambihanto untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 yang menjerat Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MY,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/5/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik KPK kembali memeriksa Masud Yunus sebagai tersangka, Rabu (9/5/2018).
Mas’ud keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.49 WIB. Orang nomor satu dilingkup Pemkot Mojokerto itu nampak keluar dari gedung KPK mengenakan peci hitam dan rompi khas KPK warna oranye.
Kepada awak media Masud sempat memberikan pernyataan perihal kasus hukum yang menjeratnya itu. Masud berharap proses hukum terhadapnya berjalan lancar. Tak hanya itu, Masud Yunus juga berjanji akan kooperatif dalam menjalani penyidikan KPK.
Mas’ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas’ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.