MAGETAN, FaktualNews.co – Muhammad Fernanando (23) harus menejalani puasa Ramadan di dalam sel tahanan. Setelah pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ini diamankan polisi.
Fernando ditangkap petugas setelah mencuri sebuah diesel pompa air yang tergeletak di lahan milik seorang petani bermana Samijan, asal Gondanglegi, Kabupaten Blitar. Ia pun sempat babak belur dihajar warga sebelum sempat menjual pompa air hasil curiannya.
Penangkapan itu bermula saat warga yang sudah kesal dengan ulah pelaku, kemudian meringkusnya. Ketika itu warga melihat pelaku sedang meminjam sepeda motor milik temannya. Warga yang geram kemudian bergegas mengejar pelaku dan menangkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah RT setempat untuk dimintai keterangan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Lodoyo Timur (Lotim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang (pompa air) tersebut diambil pada Senin (07/05/2018) lalu. Sebelum dijual, barang curiannya disimpan di rumah teman pelaku atas nama Tatak,” kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Jumat (18/05/2018).
Akibat perbuatannya, Fernanando dipastikan merayakan Ramadan di dalam sel tahanan. “Akibat perbuatannya, korban merugi hingga tiga juta rupiah. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.