FaktualNews.co

Ramadan dan Tarawih Menurut Pendapat Ulama 4 Madzhab

Ramadan     Dibaca : 2333 kali Penulis:
Ramadan dan Tarawih Menurut Pendapat Ulama 4 Madzhab
FaktualNews.co/Istimewa/
Suasana salat tarawih di Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang 1437 H

FaktualNews.co – Tarawih merupakan jamak dari tarwihah, yang memilki makna duduk. Yang dimaksud adalah duduk pada bulan Ramadan seusai dari empat rakaat. Jadi salat tarawih adalah salat sunah malam yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Kuwaitiyyah disebutkan bahwa salat tarawih adalah saalat sunah yang disyariatkan untuk tidak tidur terlebih dahulu.

Jumhur Ulama sepakat bahwa salat tarawih adalah sunah (dianjurkan) hukumnya. Bahkan dari kalangan hanifiyah, hanabilah, dan malikiyah mengatakan bahwa salat tarawih adalah sunah mu’akkad (sangat dianjurkan) bagi laki-laki atau perempuan, mukim atau bepergian.

As-Syafii beserta mayoritas pengikutnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Malikiyah serta ulama lainnya, berpendapat bahwa yang utama dalam mengerjakan salat tarawih adalah secara berjamaah, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khatab dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Ibadah yang seperti itu dilakukan secara terus-menerus oleh kaum muslimin. Karena ini termasuk syiar Islam yang sangat nampak, mirip dengan shalat hari raya.

Alangkah indahnya jika seharian berpuasa, lantas malamnya berjamaah guna melaksanakan salat tarawih. Yang begitu bisa menggugurkan dosa yang telah lalu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam Syarah Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud dengan qiyam Ramadan adalah shalat tarawih sebagaimana dituturkan oleh An Nawawi. Menurut Ibnu Mundzir, pengampunan dosa tersebut berlaku untuk dosa besar dan dosa kecil yang berlalu. Namun dalam Fathul Bari, An Nawawi mengatakan hanya dosa kecil saja yang termaafkan. Tidak dengan dosa besarnya.

Terlepas dari konteks hadis di atas, ada hadis yang menyebutkan bahwa pahala dari seseorang yang siangnya berpuasa, lantas malamnya mendirikan salat tarawih adalah keluarnya dosa-dosa darinya layaknya seorang bayi yang baru dilahirkan dari rahim ibunya. Hadis Abdurrahman bin Auf :

إِنَّ رَمَضَانَ شَهْرٌ فَرَضَ اللَّهُ صِيَامَهُ وَإِنِّي سَنَنْتُ لِلْمُسلِمِيْنَ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِعيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ الذُّنُوبْ كَيَوْم وَلَدَتْهُ أُمُّه

“Sesungguhnya Ramadan adalah bulan di mana Allah mewajibkan puasanya, dan sesungguhnya aku menyunahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barang siapa berpuasa Ramadan dan qiyam Ramadan karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasti) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR: Ahmad, Ibnu Majah. Al Bazzar, Abu Ya’la dan Abdur Razzaq meriwayatkannya dari Abu Hurairah.)

Salat tarawih juga bisa dilakukan seorang diri (tidak berjamaah), namun jika dilaksanakan secara berjamaah akan membuahkan keistimewaan tersendiri. Dikatakan dalam sebuah hadis bahwa pahalanya sebesar melaksanakan qiyamul lail semalam penuh. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

 

Artikel diatas dikutip dari Tebuirengonline dengan judul: https://tebuireng.online/indahnya-malam-ramadan-dengan-shalat-tarawih/

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul