FaktualNews.co

Pindahkan BBM dari Tangki Motor ke Jeriken, Pasutri Ini Lebaran di Penjara

Peristiwa     Dibaca : 1070 kali Penulis:
Pindahkan BBM dari Tangki Motor ke Jeriken, Pasutri Ini Lebaran di Penjara
FaktualNews.co/Zainal Abidin/
Pasutri yang pindahkan BBM dari tangki sepeda motor ke jerikan.

TUBAN FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Gembol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) tampaknya harus merayakan kali ini di dalam sel penjara. Setelah keduanya tertangkap basah memindahkan BBM dari tangki motor ke jeriken.

Pasutri apes tersebut Tarno (39) dan Titik Suliati (33). Pasutri tersebut nekat membeli BBM bersubsidi (premium) dengan cara mengelabuhi petugas pompa bensin. Perbuatannya tersebut diketahui anggota Polsek Kedunggalar dan mereka digelandang ke kantor Polsek.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/5/2018) sekitar jam 05.00 WIB. Anggota Polsek Kedunggalar yang sedang melakukan patroli mengetahui gerak gerik orang yang mencurigakan di Dusun Soko, Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar.

Ternyata Tarno bersama isterinya sedang berusaha membeli premium dari pom dengan menggunakan sepeda motor honda Megapro. Pasutri tersebut mulai minggu dini hari membeli premium yang merupakan BBM bersubsidi dari pom dengan sepeda motornya.

Lalu setelah diisi penuh tangki bbmnya langsung dikuras dan dipindah ke jeriken yang telah disiapkan. Hingga akhirnya, aksi tersebut terbongkar. Secara kebetulan petugas Polsek yang sedang melakukan patroli mendapati kedua pasutri sedang memindahkan bbm dengan cara memakai slang.

Saat itu langsung anggota Polsek mendatangi pasutri tersebut dan menanyakan yang telah dilakukan serta menanyakan surat ijinnya ternyata pasutri tersebut tidak dapat menunjukkan. Seketika Tarno bersama isteri juga barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Kedunggalar.

“Sebelumnya ada info dari warga bahwa didaerah desa Kawu sering dilakukan pengetapan BBM premium, ternyata setelah kita lakukan pemantauan benar,” jelas Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman.

Pasutri tersebut diamankan di kantor Polsek Kedunggalar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dikenakan pasal 23 (2) jo pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin