MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengusutan dugaan kasus korupsi proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017, yang menjerat Wali Kota Mojokerto non aktif, Masud Yunus, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Selasa (22/5/2018), Komisi Antirasuah memanggil ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto, Andika Dewantara, sebagai saksi.
Pemanggilan ini dibenarkan, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, seperti dikutip dari SuaraSurabaya.net Ia menuturkan Andika akan diperiksa terkait sejauh mana dia mengetahui tentang proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa Mas Agoes Nirbito Moenariwasono Sekda Kota Mojokerto, untuk melengkapi berkas penyidikan Mas’ud Yunus.
Diketahui, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus ditahan usai menjalani pemeriksaan kelima sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 di kantor KPK, Rabu (9/5/2018).
Politisi dari PDIP ini bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto yang terlebih dahulu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2017 lalu. Febri bersama tiga pimpinan dewan diamankan usai menggelar rapat di gedung DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.