NGAWI, FaktualNews.co – Memanfaatkan tehnologi memang seharusnya dipergunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak, akan menjerumuskan pemegangnya. Sebagaimana yang dialami tiga warga yang tinggal di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini. Akibat menyalahgunakan hand phone (HP), tiga warga ini meringkuk di tahanan Mapolsek Gerih.
Adalah Teguh (39) dan Suryono (40 ) keduanya warga Desa Gerih, Kecamatan Gerih, serta Suyatno (37) warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Ngawi yang kini mendekam di tahanan Mapolres Ngawi. Pasalnya, ketiga orang ini ditangkap karena terlibat judi dadu, menggunakan aplikasi HP.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, tertangkapnya ketiga penjudi dadu HP tersebut berawal dari informasi warga, jika di Desa Gerih, tepatnya di rumah Slamet sering dijadikan ajang judi dadu dengan menggunakan aplikasi hand phone (HP). berdasarkan dari informasi tersebut, akhirnya pada hari Senin (21/5/2018)) sekitar pukul 01.00 unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Gerihm Ipda.Tri Boy mendatangi lokasi yang diduga sebagai ajang judi dadu tersebut.
Ternyata benar, saat petugas datang di rumah Slamet, ternyata di teras depan rumah Slamet, terdapat tiga orang tersaangka yang sedang asyik berjudi dadu menggunakn aplikasi HP. Saat itu juga, polisi langsung menangkap tiga tersangka, yakni Teguh, Suryono dan Suyatno digelandang ke Mapolsek Gerih.
Selain berhasil menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP serta uang sebesar Rp 410.000 sebagai barang bukti. Dalam perjudian tersebut, Teguh sebagai bandar. Sedangkan Suryono dan Suyatno sebagai penomboknya.
Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku jika permainan judi menggunakan aplikasi HP awalnya hanya iseng. ” Namun, akhirnya kami menjadi ketagihan dan menjadikan sebagai sarana taruhan uang, ” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, saat dikonfirmasi FaktualNews.co membenarkan jika ketiga tersangka ditangkap karena berjudi dadau dengan menggunakan aplikasi HP. ” Ketiga penjudi dadu tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses lebih lanjut, ” ujar AKP Eko Setyo Martono Selasa (22/05/2018).