SITUBONDO, FaktualNews.CO -Sebanyak 97 surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo,mengalami kerusakan. Kondisinya, sebagian warnanya kabur, ukurannya kecil dan sobek.
Terungkapnya puluhan surat suara untuk Pilgub Jatim mengalami kerusakan itu, terungkap pada hari pertama. Ketika itu, proses pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo. Dari jumlah total sebanyak 142.000 lembar surat suara yang disortir. Ditemukan sebanyak 97 lembar yang rusak.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, surat suara yang rusak akan dilaporkan ke KPU Jatim. Selanjutnya, semua surat suara rusak akan diganti. “Tapi kita laporkan terlebih dahulu ke KPU Jatim,”kata Marwoto, Rabu (23/4/2018).
Menurutnya, bentuk kerusakannya, ada yang sobek, kertasnya buram, ukurannya kecil, serta ditemukan bintik-bintik. Berdasarkan keputusan KPU, surat suara yang demikian tidak bisa digunakan, dan harus diganti dengan surat suara yang baru.
Marwoto menerangkan, proses sortir dan pelipatan surat suara akan dilaksanakan selama lima hari. Setelah dilipat, semuanya ditempatkan pada kotak suara, dan disimpan di dalam gudang. “ Selanjutnya, akan didistribusikan ke sejmlah TPS di Kabupaten Situbondo,” bebernya.
Sementara itu, Marwoto mengaku, jumlah surat suara yang rusak kemungkinan akan terus bertambah. Sebab, pelipatan dan sortir masih berlangsung. “ Kita baru tahu setelah pelipatan selesai,” ujarnya.
Jumlah surat suara disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Marwoto mengaku, DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 472.792 orang. “ Berkurang 32.430 jika dibandingkan dengan DPT pilbup (pemilihan bupati) Situbondo,tahun 2015 lalu. Pada pelaksaaan pilbup, jumlah DPT mencapai 505.222 orang,” katanya.
Lebih jauh Marwoto mengatakan, ada banyak penyebab berkurangnya DPT pada Pilkada Jatim 2018 ini. Di antaranya, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan juga pemilih yang sudah menjabat sebagai anggota TNI dan Polri. “ Otomatis, mereka tidak masuk dalam DPT,” katanya lagi.
Selain itu, jumlah pemilih yang ada di pondok pesantren-pondok juga berkurang drastis. Menurutnya, berdasarkan regulasi terbaru, kini tidak semua santri bisa masuk DPT meski mempunyai hak pilih. ” Karena peraturan saat ini mengacu pada database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” terangnya.
Marwoto menegaska, santri memiliki hak pilih di Situbondo jika memiliki kartu identitas Situbondo berupa KTP elektronik. Sedangkan dalam kenyataannya, tidak semua pelajar di pesantren ber-KTP Situbondo, melainkan mengantongi identitas asal masing-masing. “Jumlah terbesar berkurangnya DPT itu ada di pesantren,” pungkasnya.