Kriminal

Judi Dadu, Nelayan Trenggalek Terancam 10 Tahun Penjara

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis klotok (dadu) di warung kopi Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Tersangka adalah Hermansyah (35) seorang nelayan warga setempat.

“Tersangka ini bertindak selaku bandarnya. Untuk mengelabuhi petugas, ia berjudi menggunakan media handphone serta uang tunai sebagai alat taruhan,” ucap Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bawasanya di lokasi tersebut sering di jadikan praktek perjudian dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.

“Berbekal informasi ini, jajaran Polsek Watulimo melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Ternyata betul, memang ada praktek perjudian jenis klothok di tempat itu,” jelasnya.

Seketika itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka yang merupakan bandarnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Watulimo.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai Rp. 476 ribu, papan triplek bertuliskan angka 1 sampai 6 dan sebuah handphone,” tambah Agung.

Ditambahkan, tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2e subsider pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Suparni PB)