TRENGGALEK, FaktualNews.co – Residivis asal Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, pada Rabu (23/5/2018).
Nanang Suhedi (32), ditangkap karena melakukan pencurian di rumah warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
“Pelaku adalah seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” kata Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, Rabu (23/5/2018).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal pada Jumat, 23 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban melihat jendela rumahnya rusak. Merasa curiga, korban bergegas mengecek barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumahnya.
Begitu di cek, barang berharga miliknya yang disimpan telah raib di gondol pecuri. Barang yang hilang tersebut berupa perhiasan gelang emas dan uang tunai Rp 400 ribu.
Mengetahui barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.
“Dari hasil olah TKP, tersangka masuk kerumah korban melalui jendela. Dengan cara merusak tralis menggunakan kapak dan kayu yang ditemukan dibelakang rumah,” tutur Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, oleh Unit Reskrim Polres Trenggalek serta bukti-bukti akhirnya mengerucut pada tersangka. Petugas selanjutnya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka akan di jerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Suparni PB)